MAKASSAR — Penanganan dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Gowa memasuki tahap penyelidikan di Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1175/X/2026/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 1 Oktober 2026. Perkembangan penanganan perkara kemudian dituangkan dalam SP2HP Nomor B/387/IX/RES.1.24./2026/Ditres PPA dan PPO, tertanggal 6 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, Polda Sulsel melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perkara ini dilaporkan oleh Rahmi, yang merupakan ibu dari anak yang disebut sebagai korban. Identitas anak tidak disebutkan dalam pemberitaan untuk melindungi kepentingan dan privasi anak.
Berawal dari Persoalan di Lingkungan Sekolah
Menurut keterangan Rahmi kepada awak media, persoalan tersebut disebut telah terjadi sejak sekitar Oktober 2025.
Saat itu, salah satu anaknya yang masih duduk di kelas II SD Inpres Tetebatu Lama, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, disebut mengaku kepada ibunya telah dicubit oleh seorang perempuan berinisial AR.
Rahmi kemudian mendatangi AR untuk meminta penjelasan. Menurut Rahmi, persoalan tersebut selanjutnya dibawa ke pihak sekolah dan kedua pihak dipertemukan hingga diselesaikan secara kekeluargaan.
Rahmi mengaku setelah kejadian tersebut anaknya masih merasa takut dan tidak nyaman berada di lingkungan sekolah. Anak tersebut kemudian disebut meminta untuk dipindahkan kelas atau sekolah.
Namun, informasi mengenai dugaan kejadian pada 2025 tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan perlu dikonfirmasi serta diuji melalui proses hukum.
Persoalan kembali mencuat pada 8 September 2026 ketika Rahmi datang ke sekolah untuk menjemput anak sekaligus meminta penjelasan mengenai persoalan yang disebut kembali terjadi.
Menurut Rahmi, terjadi keributan yang disebut melibatkan AR dan seorang perempuan berinisial AH.
Dalam keterangannya, Rahmi menyebut dirinya bersama anaknya dan seorang anak lainnya terkena campuran bon cabe dan pasir. Ia mengaku bahan tersebut mengenai bagian mata dan menyebabkan gangguan penglihatan.
Rahmi juga menyebut peristiwa tersebut terjadi saat jam pulang sekolah sehingga terdapat sejumlah orang di sekitar lokasi.
Seorang pedagang minuman di sekitar sekolah, menurut Rahmi, turut berupaya mencegah keributan dan melindungi seorang anak.
Rahmi menyatakan memiliki rekaman video yang menurutnya berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Ada bukti rekaman videonya, Pak,” ujar Rahmi.
Kebenaran dan konteks rekaman tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan penyidik dan keterangan para saksi.
Anak Disebut Tidak Masuk Sekolah
Pasca kejadian pada 8 September 2026, Rahmi mengaku kedua anaknya tidak masuk sekolah selama lebih dari satu minggu.
Menurut Rahmi, kedua anak tersebut mengalami ketakutan, sempat demam, dan tidak ingin kembali ke sekolah.
Terkait kondisi korban, Rahmi menyebut salah satu anak telah menjalani visum et repertum. Selain itu, pemeriksaan psikologi juga disebut telah dilakukan oleh dokter ahli di DP3A Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasil pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari materi yang perlu dinilai dan diuji oleh penyidik bersama alat bukti serta keterangan lainnya.
Laporan di Polresta Gowa dan Polda Sulsel
Menurut Rahmi, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Gowa. Laporan tersebut tercatat dalam STTL Nomor STTL/B/1283/IX/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL.
Rahmi menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak kemudian tercatat di Polda Sulsel melalui LP/B/1175/X/2026/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 1 Oktober 2026.
Polda Sulsel selanjutnya menerbitkan SP2HP tertanggal 6 Oktober 2026 sebagai pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.
Tim Hukum Minta Bukti Diuji Menyeluruh, Tim hukum korban dari LBH Mustel Law & Firm meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa.
Ichwan, salah satu anggota tim hukum, mengatakan penyidik perlu menguji seluruh materi yang berkaitan dengan perkara, termasuk keterangan para pihak, saksi, rekaman video, hasil visum, pemeriksaan psikologi serta dokumen pendukung lainnya.
“Penanganan perkara tidak cukup hanya dengan mencocokkan keterangan. Kita menduga ada perbedaan standar penanganan laporan pada tahap awal di Polresta Gowa yang perlu mendapatkan penjelasan transparan. Dengan sudah ditunjuknya penyidik di tingkat Polda, kami berharap proses hukum yang menyangkut anak tidak ada lagi kompromi. Prosesnya harus berjalan profesional, berimbang, dan berpihak pada perlindungan anak,” ujar Ichwan kepada awak media, 9 Oktober 2026.
Menurut Ichwan, rangkaian kejadian sejak persoalan yang disebut terjadi pada 2025 hingga peristiwa 8 September 2026 perlu dilihat secara utuh agar tidak ada informasi penting yang terlewat dalam proses penyelidikan.
Menunggu Hasil Penyelidikan Polda Sulsel
Penanganan perkara di tingkat Polda Sulsel kini menjadi perhatian karena penyidik perlu memastikan setiap informasi dan bukti yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Hasil visum, pemeriksaan psikologi, rekaman video, keterangan saksi maupun dokumen lainnya tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu dinilai berdasarkan relevansi dan kekuatan pembuktiannya dalam konstruksi perkara.
Pada saat yang sama, pemberitaan mengenai perkara ini tetap harus menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama. Pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan menyampaikan perkembangan penanganan perkara berdasarkan keterangan pelapor, dokumen yang disebutkan, serta keterangan tim hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AR dan AH maupun pihak sekolah yang disebut dalam keterangan pelapor belum memberikan klarifikasi kepada awak media. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak tersebut untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi juga akan memuat perkembangan resmi dari Polda Sulsel apabila terdapat keterangan atau hasil penyelidikan yang dapat dipublikasikan.(**)
Penulis : Nur


















