Sempat Viral Narapidana Kasus Korupsi Tambang Ilegal Masuk Ke Coffe Shop Kendari Akan Pindahkan Ke Lapas Nusakambangan

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari,Garudapost.id–  Sempat Viral di Media Sosial (Medsos) Narapidana Kasus Korupsi Tambang Ilegak Masuk Ke Coffe Shop Kendari akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (16/4/2026).

Ia dikirim ke lapas tersebut setelah tertangkap kamera dan viral sedang berkeliaran di sebuah coffee shop yang berada di kawasan eks MTQ Kendari pada Selasa (14/4) siang.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, mengatakan Supriadi langsung diberangkatkan pada Kamis (16/4) pagi. Sebelumnya, ia terlebih dahulu mendekam di straf cell atau sel isolasi di hari yang sama ketika dirinya kedapatan berada di coffee shop tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, Kita sudah, langsung berangkatkan ke Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah,” ungkap Mukhtar kepada Kendariinfo saat ditemui di ruang kerjanya.

Peristiwa itu terjadi ketika Supriadi baru menyelesaikan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Ia yang merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari, seharusnya segera dipulangkan setelah sidang selesai.

Namun, bukannya dipulangkan ke rutan, ia justru kedapatan sedang berada di sebuah coffee shop di kawasan eks MTQ Kendari.

Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, saat ditemui Kendariinfo di ruang kerjanya pada Rabu (15/4) malam, mengakui hal tersebut merupakan kelalaian dari petugas berinisial Y yang mengawalnya sehingga berujung pada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul. Terkait informasi warga binaan yang terlihat berada di kedai kopi, kami telah melakukan penelusuran dan memastikan memang terjadi pelanggaran prosedur,” ujar Rikie

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga, Rikie mengambil langkah tegas terhadap petugas tersebut yang dinilai lalai. Sanksi berat terhadap Y dijatuhkan serta pemindahtugasan ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sultra untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran bahwa setiap penyimpangan, sekecil apa pun, akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Eman Lantik Direktur Baru Perumdam, Pelayanan Air Bersih Jadi Prioritas
JPO Alun-Alun Majalengka Mulai Dibangun, Bupati Eman: Bukan Sekadar Tempat Menyeberang, Tapi Ikon Baru Kota.
Kasat Lantas Polresta Karawang Kompol Triyono Raharja Ucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Genap 50 Tahun! Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja Dapat Ucapan dan Doa dari Pemkab Bekasi
Dewan Pers Gelar Doa Bersama Untuk 5 Jurnalis Hilang Saat Bertugas, Pencarian Fisik Dihentikan Solidaritas Terus Mengalir
PMI ASAL MAJALENGKA 12 TAHUN MENDEKAM DI PENJARA SHARJAH, PEMKAB UNGKAP PERKEMBANGAN KASUS
Sinergi TNI dan Pemkab Majalengka Hadirkan Infrastruktur Nyata untuk Masyarakat.
SMKN 1 Rawamerta Gelar Aksi Ekologi World Clean Up Day 2026: Lingkungan Bersih, Sekolah Sehat, Prestasi Meningkat
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:26

JPO Alun-Alun Majalengka Mulai Dibangun, Bupati Eman: Bukan Sekadar Tempat Menyeberang, Tapi Ikon Baru Kota.

Rabu, 23 September 2026 - 23:12

Kasat Lantas Polresta Karawang Kompol Triyono Raharja Ucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Rabu, 23 September 2026 - 22:56

Genap 50 Tahun! Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja Dapat Ucapan dan Doa dari Pemkab Bekasi

Rabu, 23 September 2026 - 22:42

Dewan Pers Gelar Doa Bersama Untuk 5 Jurnalis Hilang Saat Bertugas, Pencarian Fisik Dihentikan Solidaritas Terus Mengalir

Senin, 21 September 2026 - 18:54

PMI ASAL MAJALENGKA 12 TAHUN MENDEKAM DI PENJARA SHARJAH, PEMKAB UNGKAP PERKEMBANGAN KASUS

Berita Terbaru