Diduga Ada Permainan Kios dan Ketua Poktan Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET.

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id jatim-Pasuruan, Garuda post.Dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Kali ini sorotan mengarah ke salah satu kios resmi pupuk bersubsidi di Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, yang diduga membiarkan penjualan pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan Rabu,03/06/2026 pupuk Urea bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai HET sekitar Rp90.000 per zak, diduga dijual kepada petani hingga mencapai Rp120.000 per zak. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan petani yang selama ini bergantung pada pupuk subsidi untuk menunjang hasil pertanian mereka.

Saat dikonfirmasi awak media, Hasan yang disebut sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Desa Sumber Banteng mengakui adanya penjualan pupuk dengan harga tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang saya jual ke petani Rp120.000 per zak. Alasannya untuk transportasi dan ongkos kuli juga,” ungkap Hasan.

Pernyataan itu memunculkan dugaan bahwa praktik penjualan pupuk di atas HET bukan lagi sekadar isu, melainkan telah berlangsung secara terbuka. Padahal, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pendistribusiannya diatur secara ketat oleh pemerintah.

Sorotan juga mengarah kepada Ismail selaku pemilik kios resmi pupuk bersubsidi di Desa Sumber Banteng. Sebagai kios resmi, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab memastikan pupuk yang diterima disalurkan sesuai ketentuan dan tidak diperjual belikan di atas HET.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tersebut semakin menguat. Meski aturan penyaluran pupuk bersubsidi telah jelas, pihak kios diduga tetap memberikan keleluasaan kepada pengurus kelompok tani untuk mendistribusikan pupuk kepada petani dengan harga yang telah mengalami kenaikkan.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik itu tidak hanya merugikan petani sebagai penerima manfaat subsidi, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena pupuk bersubsidi berasal dari anggaran pemerintah yang bertujuan membantu petani memperoleh sarana produksi dengan harga terjangkau.

Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Selain berpotensi melanggar ketentuan pidana ekonomi, pelanggaran tata niaga pupuk bersubsidi juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan pupuk hingga pencabutan status kios resmi.

Masyarakat dan petani berharap instansi terkait mulai dari Dinas Pertanian, distributor pupuk, hingga aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut agar subsidi yang berasal dari uang negara benar-benar diterima petani sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik kios belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pembiaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Rejang Lebong Diminta Transparan: Tiga Kasus Dugaan Korupsi Mandek, Publik Desak Kepastian Hukum.
Wakapolres Tabanan Cek Kesiapsiagaan Personel Polsek Kota Tabanan, Tekankan Pelayanan Prima dan Kewaspadaan Kamtibmas
Universitas Adi Buana Sabet Juara 3 Kejuaraan Taekwondo Internasional Ksatria Nusantara
93 Duktang Non-Permanen Terdata dalam Kegiatan Penertiban Administrasi Kependudukan di Kesiman Petilan
Tak Hanya Mengawal Wilayah, Babinsa Dauh Peken Turut Jaga Kesehatan Balita dan Lansia
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Satreskrim Polresta Denpasar Kunjungi PPNS Dishub Kota Denpasar
Polsek Dentim Atensi Kunjungan Menteri LH RI dalam Kegiatan Penanaman Pohon dan Dialog Lingkungan di Tukad Bindu
Kapolsek Abiansemal Dampingi Kapolres Badung Anjangsana Kepada Personel Sakit Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:54

Kejari Rejang Lebong Diminta Transparan: Tiga Kasus Dugaan Korupsi Mandek, Publik Desak Kepastian Hukum.

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:34

Wakapolres Tabanan Cek Kesiapsiagaan Personel Polsek Kota Tabanan, Tekankan Pelayanan Prima dan Kewaspadaan Kamtibmas

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:14

Diduga Ada Permainan Kios dan Ketua Poktan Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET.

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:09

Universitas Adi Buana Sabet Juara 3 Kejuaraan Taekwondo Internasional Ksatria Nusantara

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:28

93 Duktang Non-Permanen Terdata dalam Kegiatan Penertiban Administrasi Kependudukan di Kesiman Petilan

Berita Terbaru