BONE BOLANGO,garudapost.id – Pemerintah Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, secara resmi mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat maupun pelaku usaha dari luar wilayah desa terkait larangan membuang sampah sembarangan di area administrasi Desa Pelita Jaya.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut atas keresahan warga setempat terhadap maraknya tumpukan sampah yang ditemukan di ujung desa, tepatnya di wilayah Dusun Helumo. Berdasarkan laporan yang diterima, aksi pembuangan sampah liar ini diduga dilakukan oleh oknum pemilik kios, baik besar maupun kecil, dari luar Desa Pelita Jaya yang beroperasi di sekitar Kecamatan Bone Raya.
Kepala Desa Pelita Jaya menegaskan bahwa tindakan membuang sampah di lokasi tersebut tidak hanya merusak keindahan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius serta mencemari sanitasi bagi warga Dusun Helumo.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kios dan masyarakat dari luar desa agar segera menghentikan aktivitas pembuangan sampah di wilayah Desa Pelita Jaya, khususnya di Dusun Helumo. Wilayah kami bukan tempat pembuangan sampah umum. Mari kita jaga kebersihan lingkungan bersama demi kenyamanan dan kesehatan kita semua,” ujar Raplin Abas, perwakilan Pemerintah Desa Pelita Jaya.
Pemerintah Desa Pelita Jaya juga menyatakan akan melakukan pengawasan lebih ketat di titik-titik rawan. Pihak desa tidak akan segan memberikan teguran atau mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku apabila ditemukan oknum yang masih sengaja membuang sampah di area tersebut.
Sebagai solusi, Pemerintah Desa mengimbau pelaku usaha untuk mengelola sampah secara mandiri atau membuangnya ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi sesuai dengan aturan lingkungan hidup yang berlaku di Kabupaten Bone Bolango.
Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dan segera melaporkan jika melihat aktivitas pembuangan sampah liar agar lingkungan Desa Pelita Jaya tetap bersih, asri, dan lestari.
Penulis: Zulkipli Uno
Editor: Redaksi

















