PEMALANG, ,Jateng || garudapost.id
— Masalah teknis pada integrasi data kemiskinan kembali berdampak pada jalur masuk pendidikan menengah. Seorang calon siswa dari keluarga rentan ekonomi di Kabupaten Pemalang harus dialihkan ke sekolah swasta akibat adanya kuncian otomatis sistem pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027.
Kejadian ini bermula ketika akun pendaftaran digital calon siswa bersangkutan terkunci secara otomatis oleh sistem dengan status “Belum Ada Desil” pada aplikasi SIKS-NG tingkat kelurahan. Padahal, secara faktual dan hukum, anak tersebut merupakan pemegang aktif Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sah dan terdaftar resmi di basis data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Akibat kendala administrasi sistemik tersebut, yang bersangkutan gagal memanfaatkan jalur afirmasi kuota siswa kurang mampu hingga batas waktu pendaftaran sekolah negeri ditutup. Demi mengantisipasi putus sekolah, calon siswa tersebut kini telah dibantu diterima di salah satu sekolah swasta non-mitra pemerintah provinsi di Pemalang. Pihak sekolah pun telah memberikan kebijakan awal berupa keringanan bebas biaya SPP selama 6 bulan pertama.
Meski demikian, pihak keluarga masih harus berjuang memenuhi sisa kewajiban administrasi lainnya yang mencapai belasan juta rupiah hingga lulus. Kasus ini sendiri telah memicu atensi dan pengawasan ketat dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Menindaklanjuti investigasi lapangan terpadu, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang juga telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Resmi yang menegaskan status kelayakan ekonomi keluarga bersangkutan sebagai amanat konstitusi yang dilindungi undang-undang.
Guna melunasi sisa komponen biaya pendidikan yang belum tercover, perwakilan orang tua wali pada Selasa (14/7) siang mendatangi Kantor BAZNAS Kabupaten Pemalang untuk mengajukan permohonan bantuan dana darurat. Langkah ini diambil mengingat adanya tenggat waktu krusial pelunasan uang muka pendaftaran di sekolah swasta tersebut senilai ratusan ribu rupiah yang jatuh tempo pada 29 Juli 2026 mendatang.
Saat dikonfirmasi di lapangan, perwakilan orang tua wali calon siswa menyampaikan bahwa langkah pengajuan ke BAZNAS ini diambil sebagai jalan keluar terakhir demi menyelamatkan kelanjutan pendidikan anak.
“Anak kami sebenarnya memiliki hak yang sah secara hukum sebagai pemegang KIP aktif. Namun, akibat adanya kendala teknis kuncian sistem di tingkat dasar, hak untuk masuk melalui jalur afirmasi sekolah negeri menjadi tertutup. Kami sangat berterima kasih kepada pihak sekolah swasta yang telah peduli dan memberikan bantuan awal berupa keringanan bebas SPP selama enam bulan pertama,” ujar perwakilan keluarga, Rabu (15/7) [image].
Pihak keluarga menambahkan, penyerahan berkas permohonan ke BAZNAS Kabupaten Pemalang diharapkan dapat membantu menutup sisa komponen biaya administrasi yang belum terakomodasi.
“Seluruh dokumen pendukung dan verifikasi faktual lapangan dari Dinas Sosial serta pengawasan Ombudsman sudah kami lampirkan secara lengkap. Kami sangat berharap pihak BAZNAS dapat memberikan kebijakan penanganan cepat, mengingat ada tenggat waktu krusial penyerahan uang muka administrasi pada 29 Juli nanti agar proses belajar anak di sekolah swasta tersebut tidak terhambat,” pungkasnya.
Tembusan dokumen permohonan dan rekomendasi kedinasan dilaporkan telah dikirimkan secara serentak kepada pihak sekolah swasta terkait, Dinas Sosial, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jateng, Ombudsman, hingga BAZNAS tingkat Provinsi guna percepatan intervensi.
Pihak keluarga berharap, Ketua BAZNAS Kabupaten Pemalang, H. Agus Nurkholis, S.T., beserta jajaran komisioner dapat memberikan diskresi penanganan cepat tanpa prosedur birokrasi yang berbelit, mengingat seluruh validasi faktual di lapangan telah dirampungkan secara resmi oleh Dinas Sosial dan Kelurahan setempat. Kasus ini menjadi evaluasi penting bagi pemangku kebijakan agar akurasi integrasi data sistem SPMB online dapat terus ditingkatkan ke depan.
Penulis : Red jateng
Editor : Red jateng

















