TABANAN – Pengadilan Negeri Tabanan menjatuhkan putusan berbeda terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan yang menewaskan Giarto alias Togog di bedeng proyek milik PT AKM, Banjar Dinas Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, yang terjadi pada November tahun lalu.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7), majelis hakim yang diketuai I Komang Ari Anggara Putra, S.H. memutuskan Budi Santoso lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Sementara itu, terdakwa lainnya, Moh. Nasihul Amin alias Nasihul, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tim advokat kedua terdakwa terdiri atas I Gede Made Indra Bangsawan, S.H., I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain, S.H., M.H., Made Dwi Kurnia Dananjaya, S.H., Ni Nyoman Ayu Sisilia Tri Handayani, S.H., dan Ida Ayu Nyoman Mahayani Dewi, S.H.
Advokat para terdakwa, I Gede Made Indra Bangsawan, S.H., mengatakan putusan majelis hakim sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa kedua klien kami pada dasarnya melakukan upaya pembelaan terhadap diri sendiri. Tindakan tersebut merupakan pembelaan diri secara terpaksa yang melampaui batas sebagaimana diatur dalam Pasal 43 KUHP,” ujar Indra Bangsawan.
Sementara itu, anggota tim Advokat, I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain, S.H., M.H., menilai putusan majelis hakim telah mencerminkan objektivitas dan kemajuan dalam penegakan hukum.
Menurutnya, majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Putusan ini sudah sangat objektif dan progresif karena didasarkan pada fakta-fakta persidangan serta aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut sejalan dengan tujuan hukum, yaitu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan,” katanya.
Ia menambahkan, sejak awal pihaknya berpendapat bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan yang direncanakan, melainkan dipicu oleh situasi yang mengharuskan para terdakwa melakukan pembelaan diri.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Anisca Primadwiyani, SH. menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski kedua terdakwa dituntut dengan pasal yang sama, majelis hakim memberikan penilaian hukum yang berbeda terhadap peran masing-masing. Budi Santoso dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, sedangkan Moh. Nasihul Amin tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.

















