Garudapost.id-Piru/Sebanyak 125 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru menerima Remisi Umum Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada acara pembacaan dan penyerahan remisi yang berlangsung di Graha Saka Mese Nusa Lapas Piru, Senin (17/8). Kegiatan ini berlangsung khidmat dan dihadiri Bupati Seram Bagian Barat, Wakil Bupati Seram Bagian Barat, Kapolres SBB, Dandim 1513/SBB, Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Ketua Pengadilan Negeri, Purna Bakti Pemasyarakatan, serta unsur Forkopimda.
Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan galeri mini yang ada di Graha Saka mese Nusa yang diisi dengan hasil keterampilan dan kerajinan Warga Binaan, laporan ketua panitia oleh Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Hery Kusbandono, sebelum menyampaikan sambutannya. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima remisi, 123 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) dengan besaran remisi antara 1 bulan hingga 6 bulan, sementara 2 orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas setelah menerima Surat Keputusan Remisi.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang bermanfaat di tengah masyarakat,” ujar Hery.
Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, menyampaikan bahwa pemberian remisi menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada Warga Binaan yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik.
“Pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan menjadi pengingat bahwa setiap orang yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri berhak mendapatkan kesempatan untuk menata masa depan. Saya berharap warga binaan yang kembali ke masyarakat mampu menjaga kepercayaan keluarga, menjadi pribadi yang produktif, dan turut berkontribusi bagi kemajuan Seram Bagian Barat,” ujar Asri.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Muh Ramdhan Basir, menegaskan bahwa seluruh penerima remisi telah melalui proses pembinaan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemberian remisi dilaksanakan secara objektif melalui proses pembinaan yang berkelanjutan, sehingga hak Warga Binaan dapat diberikan secara tepat dan akuntabel,” ungkapnya.
Suasana haru menyelimuti acara ketika salah seorang penerima RU II berinisial J mengungkapkan rasa syukurnya usai dinyatakan bebas.
“Saya bersyukur atas kesempatan kedua yang diberikan. Saya ingin kembali kepada keluarga, menjalani hidup yang lebih baik, dan membuktikan bahwa saya bisa menjadi pribadi yang berguna bagi masyarakat,” tuturnya.
Melalui pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIB Piru menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembinaan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial Warga Binaan sesuai semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.
























