Polrestabes Medan Bongkar Kasus Pemerkosaan dan Perampasan HP Remaja, 3 Tersangka Ditangkap

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id

MEDAN – Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual berkedok perampasan yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial SRA asal Kabupaten Langkat.

Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (18/8/2026), petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka yang diamankan adalah pelaku utama berinisial DH (42) warga Medan Deli, istri keduanya LMS (45) yang turut membantu kejahatan suaminya, serta RS (24) warga Medan Helvetia yang berperan sebagai penadah barang bukti berupa handphone milik korban.

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan korban atas peristiwa yang terjadi di Jalan Amal, Medan Sunggal, pada Kamis (13/8/2026). Selain mengalami kekerasan seksual, korban juga kehilangan handphone miliknya.

Penelusuran jejak digital dan lokasi keberadaan handphone korban mengarahkan petugas ke Dusun V Purwodadi, Sunggal, yang berhasil memuluskan penangkapan tersangka penadah, RS.

Dari keterangan RS, petugas kemudian melacak hingga ke LMS di Perumahan Mutiara Biru, Desa Kolam, Percut Sei Tuan. Alur investigasi akhirnya berkembang hingga ke lokasi pelaku utama di Medan Deli, di mana DH berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Pelaku Utama Residivis dengan 20 Kali Aksi Serupa

Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mencekam mengenai modus operandi pelaku. DH diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara. Lebih mengejutkan, ia mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 20 kali sebelumnya.

Peran LMS sebagai istri kedua tidak lepas dari tanggung jawab hukum karena terbukti membantu suami dalam melancarkan aksinya. Sementara itu, RS dijerat pasal penadahan karena menerima hasil curian berupa handphone korban.

Kini, Polrestabes Medan terus memproses kasus ini secara hukum dengan nomor laporan LP/B/3517/VIII/2026/Spkt/Polrestabes Medan.

Seluruh tersangka saat ini berada dalam pengamanan intensif untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan kejahatannya secara tuntas.

Polisi mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, untuk senantiasa waspada terhadap lingkungan sekitar dan menghindari area rawan atau sepi pada malam hari.

Aparat kepolisian berkomitmen penuh untuk memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Facebook Comments Box

Penulis : S Tarigan

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Polda Sumut Kejar Bos Nextplay88 hingga Jakarta, Dua Tersangka Diamankan
Polisi Buru Dua Pemasok Usai Amankan DJ dan Kurir Pod Getar di Medan
Lom Lom Suwondo Apresiasi Dandim Lama, Sambut Komandan 0201/Medan yang Baru
Nama Meninggal Masih Terdaftar, DPRD Sumut Sorot Pendataan Bansos
Dilempari Batu Saat Penggerebekan, Polsek Medan Timur Tetap Amankan Pengedar Narkoba
Nekat Lapor Palsu Motor Dibegal, Dua Sekawan Penjual Motor Kredit Ditahan Polsek Medan Tembung
Ditarik Paksa ke Mobil, Handphone Dirampas: Siswa SMP Nekat Lompat demi Bebas
Gagalkan Peredaran Pod Getar, Polrestabes Medan Amankan 622 Vape Berzat Narkotika & Satu Kurir
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07

Polda Sumut Kejar Bos Nextplay88 hingga Jakarta, Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 20 September 2026 - 14:49

Polisi Buru Dua Pemasok Usai Amankan DJ dan Kurir Pod Getar di Medan

Selasa, 15 September 2026 - 19:09

Lom Lom Suwondo Apresiasi Dandim Lama, Sambut Komandan 0201/Medan yang Baru

Jumat, 11 September 2026 - 12:02

Nama Meninggal Masih Terdaftar, DPRD Sumut Sorot Pendataan Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 12:15

Dilempari Batu Saat Penggerebekan, Polsek Medan Timur Tetap Amankan Pengedar Narkoba

Berita Terbaru