GARUDAPOST.ID
AJIBATA – Seorang pelajar berinisial JAES (14), warga Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, diamankan aparat kepolisian setelah diduga kedapatan membawa narkotika jenis ganja ke lingkungan sekolah. Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan siswa.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, pemeriksaan awal dilakukan guru terhadap kelengkapan barang bawaan siswa, termasuk tas dan telepon seluler. Dalam pemeriksaan tersebut, guru menemukan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Pol Sub Sektor Ajibata. Petugas selanjutnya mengamankan JAES beserta barang bukti dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., Kamis (27/8/2026), membenarkan adanya pengamanan terhadap pelajar tersebut.
Iptu Tri Pranata Purba menjelaskan, setelah menerima informasi dari pihak sekolah, anggota Pol Sub Sektor Ajibata mengamankan JAES beserta dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 6,75 gram.
Saat menjalani pemeriksaan, JAES disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RHG (28).
“Untuk sementara pengakuannya, dia mau untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Iptu Tri Pranata Purba.
Namun, kepolisian tidak berhenti pada pengakuan tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peredaran narkotika di lingkungan pergaulan pelajar.
“Kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan dijual ke teman-teman sekolahnya,” kata Iptu Tri Pranata Purba.
Polisi Amankan Terduga Pengedar
Dari hasil pemeriksaan terhadap JAES, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mencari RHG yang disebut sebagai pihak yang memberikan ganja tersebut.
RHG akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 13.00 WIB di samping Kantor Lurah Ajibata, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket plastik klip berisi ganja seberat 2,06 gram yang ditemukan tersimpan di kantong celana sebelah kanan RHG.
Menurut keterangan kepolisian, RHG mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga narkotika itu dikuasai dan disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain.
Dengan demikian, penyidik kini menangani dua rangkaian perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan kepemilikan ganja oleh pelajar serta dugaan keterlibatan RHG sebagai pihak yang memasok atau mengedarkan narkotika tersebut.
Kedua orang tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Ingatkan Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pergaulan dan lingkungan anak usia sekolah. Terlebih, narkotika yang ditemukan dalam perkara ini diduga telah masuk hingga ke lingkungan pendidikan.
Kepolisian mengimbau orang tua, guru, dan masyarakat agar tidak menutup mata apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Mari kita jaga keluarga kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika ada informasi atau mengetahui adanya peredaran narkoba, segera sampaikan kepada Polres Toba. Mari kita bekerja sama dalam pemberantasan narkoba,” imbau Iptu Tri Pranata Purba.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan
Sumber Berita: Humas Polres Toba

























