Simpan Sabu, Seorang Dj Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar Di Sesetan

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JIS (22) yang bekerja sebagai DJ diamankan petugas di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Paku Sari IX, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,11 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Jeje, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di sekitar rumah kos Pondok Telaga Gading, Denpasar Selatan, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar KOMPOL I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. memimpin tim untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat berada di kawasan rumah kos Pondok Telaga Gading, Jalan Paku Sari IX, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamar kosnya. Tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Resnarkoba, dari hasil penggeledahan badan dan areal kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Satu paket kristal bening yang diduga sabu di lokasi, polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan di dalam kamar di atas lantai, tepatnya di bawah kasur, ditemukan dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan elektrik.

Selain itu, di lantai bawah meja, petugas juga menemukan satu bendel plastik klip baru yang diduga digunakan untuk keperluan pengemasan, “Pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang di panggil “Jkd” yang tersangka kenal lewat WhatsApp dan diambil dengan cara di tempel,” Jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar. Berdasarkan keterangannya, tersangka juga mengaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penuh Kehangatan, Polresta Denpasar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan RI ke-78
Kapolres Tabanan Hadiri Rakor TKPK, Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan Berbasis Data
Audiensi Panitia Karya Agung Pura Hulundanu Batur, Polres Bangli Siapkan Pengamanan Maksimal
Wakapolres Badung Tekankan Profesionalisme Anggota, dari Pelayanan hingga Penjagaan Tahanan
Antisipasi Laka Laut, Satpolairud Polres Badung Pantau Aktivitas Wisatawan di Pantai Munggu-Seseh
Laporan 110 Direspons Cepat, Polres Klungkung Datangi TKP Dugaan Kekerasan
Kapolsek Marga Di Dampingi Kanit Propam Melaksanakan Gaktibplin
Polsek Kintamani Perketat Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Kawasan Wisata
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:56

Simpan Sabu, Seorang Dj Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar Di Sesetan

Senin, 7 September 2026 - 16:52

Penuh Kehangatan, Polresta Denpasar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan RI ke-78

Senin, 7 September 2026 - 15:11

Kapolres Tabanan Hadiri Rakor TKPK, Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan Berbasis Data

Senin, 7 September 2026 - 13:57

Audiensi Panitia Karya Agung Pura Hulundanu Batur, Polres Bangli Siapkan Pengamanan Maksimal

Senin, 7 September 2026 - 13:50

Wakapolres Badung Tekankan Profesionalisme Anggota, dari Pelayanan hingga Penjagaan Tahanan

Berita Terbaru