GARUDAPOST.ID
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang Disc Jockey (DJ) berinisial RM (33) yang diduga menjalankan bisnis peredaran pod getar ilegal. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (14/9/2026) di salah satu komplek perumahan mewah di Jalan Asrama, Medan Sunggal.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana transaksi pod getar oleh tersangka di sebuah warung dalam kawasan tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan.
“Tersangka sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor saat hendak diamankan, namun laju kendaraannya terhenti tepat di pintu gerbang komplek. Dari tangkapannya, kami menyita 100 pcs pod getar yang siap diedarkan,” ujar Rafli dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Dari barang bukti yang disita, sebanyak 60 pcs merupakan merek Batman dan sisanya bermerek Yakuza. Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mencengangkan mengenai latar belakang tersangka. RM diketahui baru saja kembali dari Kamboja setelah menjadi operator judi online sebelum beralih ke bisnis haram pod getar selama dua bulan terakhir.
“RM berperan sebagai kurir dengan iming-iming upah jutaan rupiah untuk mengantarkan 100 pcs pod getar tersebut. Ia juga dibantu oleh rekannya, FS,” tambah Rafli.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap FS (36) di Jalan Setiabudi, Medan Selayang. Pria yang tinggal di Jalan Gaperta itu mengakui perannya membantu RM sebagai pengantar pesanan, perantara, sekaligus pengumpul uang hasil penjualan.
Meski telah mengamankan dua tersangka, Polresta Medan masih memburu dua pelaku lain yang diduga kuat sebagai pemasok utama. Kedua buronan tersebut berinisial ER dan U.
“Kami masih terus mengejar ER dan U yang merupakan pemasok ke RM. Penangkapan kedua tersangka ini merupakan langkah awal dalam membongkar jaringan peredaran pod getar di wilayah Medan,” pungkas Rafli.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan instan dari bisnis ilegal seperti pod getar karena memiliki dampak serius bagi kesehatan dan melanggar hukum.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan


























