Tabanan. Kapolres Tabanan menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Tabanan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, S.Sos., dan dihadiri Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, anggota DPRD serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Rapat paripurna tersebut membahas persetujuan dan penandatanganan bersama terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan. Pembahasan mencakup penyertaan modal daerah, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana dan Jaringan Utilitas Terpadu. Dalam rapat, DPRD menyampaikan hasil pembahasan masing-masing panitia khusus sekaligus sejumlah catatan dan rekomendasi untuk mendukung pelaksanaan Perda secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Momentum penting tersebut ditandai dengan penandatanganan berita persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap lima Ranperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Bupati Tabanan menyampaikan bahwa regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat tata kelola perusahaan daerah, serta menata jaringan utilitas agar lebih tertib, aman dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tabanan juga mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menjalankan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional, sementara kehadiran Kapolres Tabanan menjadi bagian dari sinergitas Forkopimda dalam mendukung proses pemerintahan dan pembangunan daerah. Seluruh rangkaian Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026 berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Humas Polres Tabanan


























