GARUDAPOST.ID
TOBA — Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Briptu MF, personel Polres Toba yang terlibat perkara penyalahgunaan narkotika, digelar di Ruang Sidang Aula Harungguan Mardemak Polres Toba pada Kamis (17/9/2026). Sidang dipimpin Wakapolres Toba Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., selaku Ketua Sidang Komisi.
Dalam persidangan, Briptu MF dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelanggaran tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 huruf b, Pasal 8 huruf c ke-1, dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Komisi Etik pun merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Briptu MF menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sudah Dihukum Pidana Sebelumnya
Kasi Propam Polres Toba AKP Jhon Lister Siahaan membenarkan pelaksanaan sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa Briptu MF terbukti menyimpan, menguasai, dan menggunakan narkotika jenis sabu pada Rabu, 4 Juni 2025, di Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif kandungan sabu.
Briptu MF telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 4 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Tidak Ada Ruang untuk Penyalahgunaan Narkotika
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., menegaskan komitmen institusi. “Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus menegakkan aturan dengan tegas dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Kapolres juga berpesan agar seluruh personel Polres Toba mengambil pelajaran dari kasus ini, senantiasa menjaga integritas, dan menjadikan tugas sebagai amanah.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan
Sumber Berita: Humas Polres Toba


























