Bangli — Kepolisian Resor Bangli mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang diduga diawali melalui media sosial TikTok dan komunikasi WhatsApp.
Terbongkarnya kasus TPPO – TPPA,Polres Bangli meringkus 3 pelaku dan 4 bayi yang tak berdosa terselamatkan
” 2 bayi hasil pengembangan di wilayah Jakarta dan 2 bayi di wilayah kintamani sehingga jumlah 4 bayi ” terang Kapolres Bangli saat konferensi pers Polres Bangli, Kamis (24/9/2026).
Ditambahkan Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M., perkara tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik karena ditemukan indikasi rangkaian perbuatan yang menghubungkan wilayah Bali dengan Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Kevin (35), Jumairah alias Ria (26), dan Khairudin Saputra alias Putri (18). Ketiganya telah dilakukan penahanan di Polres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Media Sosial
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan transaksi jual beli bayi bermula ketika salah satu tersangka menyampaikan keinginannya untuk mengadopsi anak melalui siaran langsung TikTok sekitar tahun 2025.
Pada Juli 2026, yang bersangkutan kemudian dihubungi melalui WhatsApp oleh seorang perempuan yang menawarkan bayi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga terdapat transaksi terhadap bayi dengan nilai puluhan juta rupiah. Dalam salah satu transaksi, disebutkan adanya pembayaran sebesar Rp24 juta, sedangkan dalam transaksi berikutnya terdapat kesepakatan pembayaran sebesar Rp.23 juta.
Polisi juga menemukan adanya pemberian uang kepada pihak tertentu yang disebut sebagai imbalan atas jasa membantu proses pembelian bayi.
Penyelidikan Berkembang ke Jakarta
Kasus tersebut kemudian dikembangkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan profiling terhadap akun media sosial yang berkaitan dengan perkara.
Dari proses tersebut, penyidik mengarah kepada seorang pria berinisial Dwi Rizki, yang diduga berperan sebagai pengemudi dalam pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat.
Pengembangan selanjutnya membawa tim penyidik ke wilayah Jakarta Timur. Polisi kemudian mengamankan Jumairah alias Ria di sebuah tempat kos dan Khairudin Saputra alias Putri di sebuah apartemen di kawasan Cakung.
Dalam pengembangan tersebut, polisi juga menemukan dua bayi perempuan yang disebut dititipkan di sebuah tempat kos di lingkungan Pasar Cakung.
Keempat bayi kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Bangli dengan pendampingan Dinas Sosial Kabupaten Bangli. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, penanganan dan perlindungan kedua bayi dilanjutkan melalui Dinas Sosial Provinsi Bali.
Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan Lebih Luas
Kapolres Bangli menjelaskan, hasil penyidikan sementara menunjukkan perkara tersebut diduga bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri di wilayah Bangli.
Penyidik masih mendalami rangkaian perbuatan yang menghubungkan Bali dengan Jakarta, termasuk asal-usul bayi, identitas dan keberadaan orang tua kandung, pihak yang pertama menyerahkan bayi, pihak yang menyediakan atau mencari bayi, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Dengan demikian, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya rangkaian tindak pidana dan pihak lain yang terlibat.
“Motif sementara yang kami dalami masih ekonomi,” demikian disampaikan dalam konferensi pers. Namun, kepolisian menegaskan proses penyidikan masih berjalan sehingga perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Barang Bukti
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, satu unit mobil Toyota Avanza, pakaian, perlengkapan bayi serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap hubungan antara barang bukti, transaksi dan pihak-pihak yang terlibat.
Perlindungan terhadap Bayi
Dari sisi perlindungan sosial, pihak Dinas Sosial menjelaskan bahwa bayi yang ditemukan dalam kondisi terlantar menjadi bagian dari penanganan pemerintah untuk memastikan kebutuhan dasar, kesehatan dan perlindungannya terpenuhi.
Bayi-bayi yang telah ditemukan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Bali dan dititipkan pada yayasan yang ditunjuk untuk mendapatkan perawatan dan perlindungan lebih lanjut.
Penanganan tersebut dilakukan melalui koordinasi antara kepolisian dan instansi sosial agar kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
Proses Hukum Berlanjut
Polres Bangli memastikan penyidikan terhadap perkara dugaan TPPO dan tindak pidana terkait perlindungan anak masih berlangsung.
Penyidik akan terus mendalami asal-usul bayi, pihak yang terlibat dalam proses penyerahan maupun transaksi, aliran uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap potensi penyalahgunaan media sosial sebagai sarana mencari, menawarkan maupun mempertemukan pihak-pihak dalam transaksi ilegal yang melibatkan anak.
Polres Bangli mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran adopsi maupun transaksi bayi melalui media sosial dan segera melaporkan apabila menemukan informasi yang mencurigakan kepada pihak berwenang.


























