MAROS – Pekerjaan revitalisasi di TKN 6 Pusat PAUD Tunas, Dusun Kampala, Kabupaten Maros, menjadi perhatian publik. Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, sejumlah pekerja yang beraktivitas di bagian atap bangunan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Pantauan dari dokumentasi foto pada Kamis (25/9/2026), terlihat pekerja berada di atas struktur atap dan melakukan aktivitas konstruksi. Dalam foto tersebut, perlengkapan keselamatan kerja seperti helm proyek dan pengaman untuk bekerja di ketinggian tidak terlihat digunakan.
Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, rincian kegiatan adalah sebagai berikut:
Nama Sekolah: TKN 6 Pusat PAUD Tunas
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TKN 6 Pusat Tunas Bangsa
Waktu Pelaksanaan: 112 hari kalender
Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026
Nilai Bantuan: Rp775.100.000
Lingkup Pekerjaan: Pembangunan 2 ruang kelas beserta perabot, ruang UKS beserta perabot, rehabilitasi toilet dan sanitasi, serta penataan lingkungan.
Pekerjaan di ketinggian memiliki risiko keselamatan kerja. Sesuai regulasi K3 Konstruksi, penggunaan APD dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi kewajiban dalam pelaksanaan proyek konstruksi untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja.
Namun demikian, dokumentasi foto tersebut hanya menggambarkan situasi pada satu waktu tertentu dan belum dapat disimpulkan sebagai gambaran keseluruhan penerapan prosedur K3 di lokasi proyek.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan cover both side, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala TKN 6 Pusat PAUD Tunas melalui pesan WhatsApp pada Jumat (25/9/2026) terkait penerapan K3 dan penggunaan APD dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak sekolah, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Nur
Editor : Syam


























