Garudapost.id, Bone Bolango — Pernyataan yang menyebut Novaizal Nadjamuddin alias Noval sebagai “ahli waris keluarga Saharu Nadjamuddin” dalam pemberitaan terkait persoalan lahan di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango,perlu diklarifikasi.Tgl 15/09/2026
Tri Mulya Hadju, S.H., M.H., yang juga menyatakan dirinya sebagai salah satu pihak yang memiliki hubungan kewarisan, menegaskan bahwa status pihak-pihak yang berhak secara hukum sebagai ahli waris hingga saat ini belum ditetapkan melalui putusan atau penetapan Pengadilan.
“Belum ada penetapan Pengadilan yang menetapkan Noval Nadjamuddin sebagai ahli waris. Karena itu, penyebutan sebagai ahli waris sebaiknya tidak disampaikan sebagai fakta hukum yang sudah final,” ujar Tri Mulya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan maupun menempuh langkah hukum melalui aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, kedudukan seseorang sebagai ahli waris harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak menghalangi siapa pun untuk menggunakan jalur hukum. Silakan proses hukum berjalan. Namun terkait siapa yang memiliki kedudukan sah sebagai ahli waris, hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan untuk menilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” katanya.
Tri Mulya juga menegaskan bahwa klaim sebagai ahli waris tidak secara otomatis membuktikan kepemilikan maupun penguasaan terhadap suatu bidang tanah. Menurutnya, persoalan hak atas tanah tetap harus dibuktikan melalui dokumen serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap pemberitaan terkait persoalan tersebut dapat disampaikan secara berimbang dengan membedakan antara klaim sebagai ahli waris dan status ahli waris yang telah memperoleh penetapan hukum dari Pengadilan.
“Kami berharap pemberitaan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Sampai adanya penetapan Pengadilan, kedudukan para pihak sebagai ahli waris masih menjadi hal yang perlu dibuktikan secara hukum,” pungkas Tri Mulya.
Narsum : Trimulya


























