Garudapost.id | MUARA LAUNG I, 28 SEPTEMBER 2026 — Keadaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kelurahan Muara Laung I, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, terpantau aman dan tertib pada hari Senin, 28 September 2026.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) IPDA Tri Pamungkas, S.Sos. turun langsung melakukan pemantauan dan pengawasan di lokasi guna memastikan kelancaran pasokan serta pelayanan BBM bagi masyarakat.
Hasil pemantauan menunjukkan stok BBM tersedia cukup, antrean kendaraan tertib, dan petugas melayani dengan baik. Tidak ditemukan kelangkaan, penimbunan, maupun praktik jual beli di luar ketentuan.
“Kami memantau langsung keadaan di SPBU Kelurahan Muara Laung I hari ini. Alhamdulillah, keadaan aman, terkendali, dan pelayanan berjalan sebagaimana mestinya. Warga dapat membeli kebutuhan BBM dengan tenang,” ujar Kapolsek IPDA Tri Pamungkas, S.Sos.
TEGAS — DILARANG MENGGUNAKAN DRUM/JERIGEN TANPA IZIN RESMI
Kapolsek menegaskan: siapa pun yang terbukti mengisi BBM menggunakan drum, jerigen, atau wadah tidak berizin untuk diperjualbelikan, akan dikenakan sanksi hukum tegas.
DASAR HUKUM:
– Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi:
– Penjara paling lama 6 tahun
– Denda hingga Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)
– Perpres No. 191 Tahun 2014 — Melarang pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen/drum tanpa surat rekomendasi instansi berwenang
– Pasal 18 ayat (2) Perpres 191/2014 — Dilarang menimbun, menyimpan, atau menggunakan BBM tidak sesuai peruntukan
Pihaknya mengimbau masyarakat tetap tenang, membeli BBM sesuai kebutuhan, dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal mencurigakan.
Personel yang bertugas hari ini:
– BRIPDA M. Zaini — Anggota Polsek
Dengan pemantauan rutin ini, keamanan dan keteraturan pasokan BBM di wilayah Muara Laung I senantiasa terjaga demi kepentingan bersama.
Liputan, Krismanto,Garudapost.id


























