PESISIR SELATAN, Garudapost.id – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah pelosok Nagari Limau Gadang, Kabupaten Pesisir Selatan, mengaku kebingungan dan merasa tidak memiliki tempat untuk mengadu terkait persoalan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Persoalan tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan hingga kini masih menyisakan pertanyaan di kalangan penerima manfaat.
Salah seorang anggota KPM mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bukan kejadian baru. Menurut keterangannya, berbagai upaya untuk mencari kejelasan telah dilakukan, termasuk meminta penjelasan kepada pihak pendamping PKH yang disebut bernama Bapak Mul.
KPM Mengaku Belum Mendapatkan Kejelasan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, anggota KPM sempat mempertanyakan status bantuan kepada pendamping PKH tersebut. Saat itu, menurut pengakuan anggota KPM, Bapak Mul menyampaikan bahwa bantuan sudah berstatus top up dan memperlihatkan keterangan melalui komputer.
Namun, anggota KPM mengaku masih berusaha meminta penjelasan lebih lanjut karena merasa belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Dalam proses tersebut, mereka menyebut adanya penjelasan yang berubah-ubah dan persoalan yang kemudian diarahkan kepada pihak bank.
Ketika dikonfirmasi, pihak bank, menurut keterangan yang diterima redaksi, menyatakan belum pernah mendapatkan pemberitahuan dari pendamping PKH mengenai persoalan tersebut. Pihak bank disebut menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan apabila informasi itu disampaikan kepada mereka.
Hingga akhirnya, menurut anggota KPM, persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian yang jelas. Kondisi inilah yang mendorong dilakukannya pengecekan kembali terhadap informasi bantuan sosial.
Pemberitaan Dipersoalkan, KPM Mengaku Merasa Tertekan
Persoalan tersebut kemudian menjadi bahan pemberitaan Pihak redaksi menyatakan bahwa penerbitan berita dilakukan berdasarkan informasi, bukti komunikasi, dan rekaman yang diklaim dimiliki oleh redaksi.
Setelah berita diterbitkan, muncul keberatan dari pihak pendamping PKH yang disebut bernama Bapak Mul. Menurut keterangan yang diterima redaksi, pihak tersebut meminta agar berita dihapus dan mempersoalkan pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik.
Redaksi menyatakan tidak menerima tuduhan tersebut begitu saja karena merasa memiliki dasar informasi yang digunakan dalam penyusunan berita. Meski demikian, seluruh bukti dan keterangan dari masing-masing pihak tetap perlu diperiksa secara objektif agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil.
Di sisi lain, anggota KPM mengaku merasa tertekan setelah muncul permintaan penghapusan berita. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran mengenai adanya ancaman bahwa bantuan sosial bagi penerima manfaat di Nagari Limau Gadang dapat dihentikan apabila berita tidak dihapus.
Keterangan mengenai dugaan ancaman penghentian bantuan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut menyampaikannya maupun instansi terkait. Redaksi belum dapat menyimpulkan bahwa penghentian bantuan benar-benar akan dilakukan.
KPM Mengaku Diminta Meminta Maaf Secara Terbuka
Anggota KPM yang memberikan keterangan juga mengaku sempat didatangi oleh Wali Nagari Limau Gadang. Menurut pengakuannya, seorang anggota KPM bernama Ipit bersama ibunya diminta menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan di media sosial.

Mereka mengaku merasa tertekan karena persoalan tersebut terus berlanjut. Bahkan, menurut keterangan anggota KPM, terdapat peristiwa ketika mereka diminta membuat surat dan memberikan pernyataan terkait persoalan yang sedang berlangsung.
Anggota KPM tersebut menyatakan mempertanyakan tujuan pembuatan surat itu. Mereka juga mengaku mendapat desakan untuk meminta maaf dan menandatangani dokumen tertentu.
Dalam keterangannya kepada redaksi, anggota KPM mengaku berada di ruangan kantor sejak pagi hingga sore hari. Mereka menyatakan mengalami tekanan emosional hingga menangis karena merasa terus diminta mengikuti arahan yang diberikan.
Anggota KPM juga mengaku mendengar pernyataan bahwa persoalan tersebut akan dilanjutkan apabila mereka tidak bersedia menandatangani surat. Namun, identitas lengkap petugas, isi dokumen, serta kronologi kejadian tersebut masih perlu dipastikan melalui klarifikasi dari semua pihak yang terlibat.
Redaksi Tegaskan Pemberitaan Berdasarkan Informasi yang Diterima
Pihak redaksi menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan berangkat dari pengaduan masyarakat dan informasi yang diterima, termasuk bukti komunikasi serta rekaman yang menurut redaksi berkaitan dengan persoalan tersebut.
Redaksi juga membantah apabila pemberitaan itu dianggap sebagai upaya meminta uang kepada pihak KPM Menurut keterangan redaksi, upaya yang dilakukan merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik untuk menampung pengaduan masyarakat dan mencari kejelasan atas persoalan bantuan sosial.
Dalam persoalan seperti ini, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti pendukung. Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, termasuk hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan pers.
Meminta Pemeriksaan dan Penyelesaian yang Transparan
Atas persoalan yang disampaikan anggota KPM, redaksi berharap instansi terkait, termasuk dinas sosial, pihak pelaksana program PKH, serta pihak berwenang lainnya, dapat melakukan pemeriksaan secara objektif.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status bantuan yang dipersoalkan, memperjelas informasi yang diterima KPM, serta menelusuri kebenaran dugaan tekanan dan ancaman yang disampaikan dalam pengaduan.
Jika benar terdapat penerima manfaat yang mengalami tekanan atau ancaman terkait persoalan bantuan sosial maupun pemberitaan, hal tersebut perlu ditangani secara serius sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat penerima bantuan sosial berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status bantuan mereka. Persoalan administrasi maupun perbedaan keterangan seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka, pemeriksaan data, dan prosedur resmi.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak pendamping PKH yang disebut bernama Bapak Mul, Wali Nagari Limau Gadang, serta instansi terkait masih perlu dimintakan konfirmasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak tersebut untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Penulis : (Red)
Editor : Redaksi Jabar


















