Garudapost.id-Tabanan/Dalam upaya memperkuat penyelenggaraan rehabilitasi narkotika yang selaras dengan ketentuan hukum dan sistem pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali,
Andi Wijaya Rivai, mengikuti kegiatan kunjungan dan diskusi bersama Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirkeswat), Adhayani Lubis, di Pengadilan Negeri Tabanan, Senin (12/10).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Standar Rehabilitasi Narkotika Pemasyarakatan dengan memperhatikan yurisprudensi putusan hakim terkait tindakan rehabilitasi yang dilaksanakan bersamaan dengan vonis pidana, sebagaimana menjadi perhatian dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kunjungan dan diskusi ini melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Ditjenpas Bali, serta perwakilan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli.
Melalui kegiatan tersebut, para pihak membahas aspek hukum dan pelaksanaan rehabilitasi narkotika dalam sistem pemasyarakatan, khususnya berkaitan dengan putusan pengadilan yang memuat tindakan rehabilitasi bersamaan dengan pidana.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam upaya menyusun standar rehabilitasi yang dapat menjadi pedoman bagi jajaran pemasyarakatan, sekaligus memperkuat keselarasan antara ketentuan hukum, pelaksanaan putusan pengadilan, dan layanan rehabilitasi bagi warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bali, Andi Wijaya Rivai, menyampaikan bahwa koordinasi dan diskusi lintas instansi memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan rehabilitasi narkotika yang terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan rehabilitasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan agar memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
Kegiatan kunjungan dan diskusi di Pengadilan Negeri Tabanan ini diharapkan dapat memberikan masukan dalam proses penyusunan Standar Rehabilitasi Narkotika Pemasyarakatan, sehingga pelaksanaannya ke depan semakin terintegrasi, memiliki kepastian prosedur, dan sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan.


















