GARUDAPOST.ID OGAN ILIR,-Suasana tenang di Jl. Desa Muara Penimbung Ilir, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir mendadak mencekam pada Minggu siang, 11 Oktober 2026. Sebuah aksi penganiayaan berat berujung pembunuhan tragis mengguncang warga setempat. Seorang pria bernama berinisial A (30), warga Desa Muara Penimbung Ilir yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, nekat melakukan aksi brutal yang menyebabkan ayahnya kandungnya sendiri tewas mengenaskan dan Kepala Desa terluka parah.
“Pihak Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir bergerak cepat. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK, SIK, MH, dan Kanit Pidum Ipda Abriansyah, SH, bersama Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung mengamankan tersangka Antoni guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan resmi kepolisian, peristiwa berdarah ini bermula sekitar pukul 13.30 WIB. Secara tiba-tiba, tersangka Antoni mendatangi kediaman Kepala Desa Muara Penimbung Ilir, yakni Sdr. N. Tanpa basa-basi dan diduga kuat dipicu emosi atau motif yang masih didalami, A langsung mencabut senjata tajam jenis pisau bergagang coklat yang diselipkannya di pinggang.
“Dengan menggunakan satu tangan, tersangka menghujamkan pisau tersebut ke arah punggung sebelah kiri Kades berinisial N. Serangan mendadak ini membuat korban tidak sempat membela diri hingga menderita luka yang cukup parah.
“Keributan di rumah Kepala Desa ini rupanya terdengar oleh Sdr. Saropi, yang tak lain merupakan ayah kandung tersangka sendiri. Sebagai orang tua, Saropi bergegas menuju lokasi dengan niat baik untuk melerai serta berupaya merebut senjata tajam dari tangan anaknya yang sedang mengamuk.
Namun malang tak dapat ditolak, A yang tampaknya sudah gelap mata justru berbalik menyerang sang ayah.
“Tanpa belas kasihan, tersangka menghujamkan pisau tersebut berkali-kali ke arah punggung sebelah kanan ayah kandungnya sebanyak tiga kali.
“Setelah serangan membabi buta itu berakhir, warga sekitar yang menyaksikan insiden mengerikan tersebut langsung bergerak cepat membawa kedua korban, baik Saropi maupun N, ke Rumah Sakit Ar-Royan untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
“Namun, takdir berkata lain. Nyawa sang ayah, Saropi, tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya. Sementara sang Kepala Desa masih harus mendapatkan perawatan intensif pihak medis.
“Informasi mengenai adanya tindak pidana pembunuhan ini pertama kali diterima oleh Kanit Pidum Ipda Abriansyah, SH, pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB. Mendapati laporan yang darurat tersebut, Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan segera memerintahkan jajaran Resmob Satreskrim untuk berkoordinasi dengan kepolisian sektor setempat guna menindaklanjuti informasi dan memburu pelaku.
“Tidak butuh waktu lama bagi petugas keamanan untuk membatasi ruang gerak pelaku. Pada sore harinya, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka A berhasil diamankan dan langsung diserahkan oleh Polsek Indralaya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir. Penyerahan pelaku dilakukan guna memastikan jalannya proses pemeriksaan yang lebih mendalam dan spesifik.
“Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti krusial berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang coklat yang diduga kuat digunakan A untuk menghabisi nyawa ayahnya dan melukai sang kepala desa.
“Kasus ini secara resmi terdaftar dalam laporan kepolisian dengan nomor LP-B/ 503 / X / 2026 /SPKT/RES OI/ Polda Sumsel, tertanggal 11 Oktober 2026, yang dilaporkan oleh kerabat korban bernama Samsul Bahri (46).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, tersangka A kini mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir,Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat 1 dan atau Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pihak Satreskrim Polres Ogan Ilir menegaskan akan merampungkan penyidikan ini secepat mungkin. Rencana tindak lanjut kepolisian meliputi pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi di lokasi kejadian—termasuk saksi kunci S (47) yang berprofesi sebagai guru—melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka A untuk mengetahui motif utama di balik aksi nekatnya, serta melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan (Mindik) untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Penulis : Kurnia
Editor : Ahmad


















