Bangli – Teka-teki penemuan mayat seorang petani di jalan perkebunan Desa Sukawana, Kintamani akhirnya terpecahkan. Yang semula diduga korban kecelakaan lalu lintas, ternyata merupakan korban penganiayaan hingga meninggal dunia.
Kepastian itu disampaikan Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M. dalam press release yang digelar di Polsek Kintamani, Selasa (13/10) pagi. Press release tersebut dihadiri Waka Polres Kompol I Gede Sudyatmaja, Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, Kasat Reskrim AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita dan Kasi Humas Iptu Gede Gumiliarta serta 20 awak media.
Korban diketahui bernama I K S (49), petani asal Banjar Desa, Sukawana. Ia ditemukan tergeletak di jalan perkebunan menuju Pondokan Dalem pada Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WITA dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Berawal dari laporan warga, personel Polsek Kintamani bersama Tim Identifikasi dan Resmob Polres Bangli langsung melakukan olah TKP. Dari sinilah kejanggalan mulai tercium.
” Ditemukan luka yang tidak wajar untuk korban laka. Untuk memastikan, kami lakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Bali,” Ungkap Kapolres.
Hasil autopsi pada Rabu 7 Oktober 2026 menjadi kunci. Ditemukan luka lebam di kepala belakang yang menyebabkan tempurung kepala pecah dan pembengkakan otak hingga menekan batang otak dan mengganggu fungsi pernapasan. Luka itu diyakini akibat hantaman benda keras berpermukaan halus lebih dari satu kali.
Tim gabungan pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat 9 Oktober 2026, seorang pria berinisial I G D (39), warga Banjar Tanah Daha, Sukawana, datang menyerahkan diri ke Polsek Kintamani dan mengakui perbuatannya.
Dari pengakuannya, pelaku memukul korban di bagian belakang kepala menggunakan batang kayu yang ada di sekitar lokasi. Motifnya, pelaku sakit hati atas perkataan korban yang dinilai tidak pantas serta sempat dilempar batu dan ranting kering oleh korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu panjang 77 cm, kayu 36 cm, ranting, talenan bambu, batu, sepeda motor Honda Beat DK 2664 FDJ milik korban, pakaian korban, dan sebilah sabit.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Kintamani dan dijerat Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan Pasal 458 Ayat (1) tentang pembunuhan.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami. Sekecil apapun kejanggalan di TKP, pasti kami dalami secara ilmiah. Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum berjalan,” Tegas AKBP Anggun.


















