GARUDAPOST.ID, BONE BOLANGO – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo menemukan maladministrasi dalam administrasi Pemerintah Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango.
Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan nomor surat yang sama untuk dua dokumen berbeda, yakni Surat Keterangan Status Pekerjaan dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah, yang diterbitkan pada 13 Mei 2026.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 0168/LM/VIII/2026/GTO tertanggal 21 September 2026, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan/atau kelalaian dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.
Akbarul Muhith Nawawi, selaku kuasa hukum sekaligus pelapor, menegaskan bahwa temuan Ombudsman tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Desa Pelita Jaya.
“Temuan maladministrasi ini tidak boleh berhenti sebatas kesimpulan di atas kertas. Pemerintah desa harus membuka secara jelas bagaimana dua surat berbeda bisa menggunakan nomor yang sama, menelusuri register dan arsipnya, serta mempertanggungjawabkan proses administrasi penerbitan surat tersebut,” tegas Akbarul.
Menurutnya, tindakan korektif Ombudsman harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar persoalan administrasi ini memperoleh kejelasan serta tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Ombudsman meminta Pemerintah Desa Pelita Jaya menelusuri register dan arsip, menyusun berita acara pemeriksaan administrasi, serta melakukan pembetulan pencatatan sesuai prosedur. Apabila ditemukan bahwa Surat Keterangan Penguasaan Tanah diterbitkan tanpa dasar administrasi yang memadai atau tidak sesuai dengan prosedur, tindakan administratif harus dilakukan sesuai kewenangan.
“Yang kami tuntut adalah kejelasan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap prosedur. Jangan sampai persoalan penggunaan nomor surat yang sama dibiarkan tanpa penjelasan dan penyelesaian administratif yang dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima kepada pihak terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif dan melaporkan tindak lanjutnya.
Akbarul menegaskan bahwa pihaknya akan mencermati pelaksanaan tindakan korektif tersebut, khususnya terkait hasil penelusuran administrasi dan penjelasan resmi dari pemerintah desa.
Ombudsman juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini terbatas pada aspek pelayanan publik dan tata kelola administrasi pemerintahan desa serta tidak menentukan siapa yang berhak atas tanah yang sedang disengketakan.
Dengan demikian, tindak lanjut dari pemerintah desa menjadi penting untuk memastikan persoalan administrasi tersebut diselesaikan secara terbuka, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Akbarul Muhith Nawawi
Editor : Ruslan
Sumber Berita: Akbarul Muhith Nawawi

















