Dampak UU HKPD, PPPK di Lubuklinggau Terancam PHK Massal, Wali Kota Tegaskan Tak Perlu Resah Pemkot Evaluasi Anggaran

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaPost.id–LUBUKLINGGAU – Ancaman PHK masal atau dipecat pada tahun 2027 mendatang membayangi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.

Keresahan ini karena Pemerintah Pusat, bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dimana dalam aturan itu mewajibkan belanja pegawai hanya maksimal 30 persen dalam APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) menegaskan bila PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di Kota Lubuklinggau untuk tidak perlu resah.

“Ini menyangkut hajat manusia tetap kita pertahankan, intinya ada beberapa yang kita kurangkan (anggaran) supaya PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu tidak di rumahkan,” ungkapnya pada wartawan, Senin (30/3/2026).

Dalam waktu dekat Pemkot Lubuklinggau berencana akan melakukan inventarisir ulang dan melakukan evaluasi lagi belanja mana yang akan dikurangi, sehingga tidak menggangu belanja pegawai.

“Mau tidak mau dalam aturan itu ditargetkan tidak boleh lebih dari 30 persen belanja pegawai. Sementara di Lubuklinggau belanja pegawai sudah mencapai Rp.50 persen. Tapi ini secara keseluruhan, ditekankan belanja pegawai itu kan gajinya,” ungkapnya.

(red)Andi Irawan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

pembukaan kadin sumsel expo ke-4 dan ifbex (international franchise & business exchange expo) 2026
pembukaan kadin sumsel expo ke-4 dan ifbex (international franchise & business exchange expo) 2026
Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Gagalkan Pengangkutan 4.200 Liter BBM Olahan
Tragedi Berdarah di Ogan Ilir: Lerai Pertikaian, Seorang Ayah Tewas Ditangan Anak Kandung Usai Tusuk Kepala Desa
Oknum Polisi PALI Cuma Dihukum 7 Hari, Keluarga Korban Murka: “Kami Minta Keadilan
Pembukaan Kejuaraan Tinju Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) Sumsel tahun 2026
Pembagian paket sekolah anak Indonesia tahap 1 oleh keluarga besar purna Adhyaksa tahun 2026
permohonaan warga berharap pemerintah kota Lubuklinggau berklapikasi terhadap laporan isi hati seorang keluhan warga pada hak layak menerimah bantuan 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:42

pembukaan kadin sumsel expo ke-4 dan ifbex (international franchise & business exchange expo) 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:37

pembukaan kadin sumsel expo ke-4 dan ifbex (international franchise & business exchange expo) 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:07

Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Gagalkan Pengangkutan 4.200 Liter BBM Olahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:38

Tragedi Berdarah di Ogan Ilir: Lerai Pertikaian, Seorang Ayah Tewas Ditangan Anak Kandung Usai Tusuk Kepala Desa

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:03

Oknum Polisi PALI Cuma Dihukum 7 Hari, Keluarga Korban Murka: “Kami Minta Keadilan

Berita Terbaru