Polisi Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Wiradesa, Dua Pemuda Diamankan

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan -Jateng | garudapost. Id

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Satres Narkoba Polres Pekalongan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dalam pengungkapan ini, dua orang pria yang berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 19.30 wib. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (21) dan MI (26), warga Kabupaten Pekalongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melaui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Unit Opsnal telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan sejak adanya laporan masyarakat,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar ganja, delapan paket kecil ganja siap edar, satu unit timbangan, uang tunai sebesar Rp. 294 ribu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 6 April 2026, saat Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Wiradesa. Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.

“Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Editor : Humas Polres Pekalongan

Facebook Comments Box

Penulis : M. Ali

Editor : Red jateng

Sumber Berita: Humas polres pekalongan

Berita Terkait

KODIM 0712/TEGAL GELAR UPACARA PEMBUKAAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP III TA. 2026 DI JATINEGARA
Polsek Tampaksiring Kawal Pendistribusian 2.266 Porsi Makan Bergizi Gratis di Desa Manukaya
Satlantas Polres Karangasem Tingkatkan Pelayanan SIM dan Edukasi Pengendara untuk Cegah Laka Lantas
Berkendara Tanpa Menggunakan Helem,  Satlantas Polres Karangasem Berikan Tilang Manual
Kanit Binmas Polsek Baturiti berikan edukasi anti bullying kepada peserta MPLS SD Negeri 1 Baturiti
Polsek Selemadeg Timur Dampingi Kunjungan Psikiater Dinas Kesehatan Tingkatkan Penanganan ODGJ
Dedy Yon Berkomitmen Tingkatkan Akuntabilitas dan Tata Kelola Keuangan Daerah
Wujud Nyata Kolaborasi, PT dSM Dukung DLH Pemalang Ciptakan Lingkungan yang Lebih Bersih
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:46

KODIM 0712/TEGAL GELAR UPACARA PEMBUKAAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP III TA. 2026 DI JATINEGARA

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:18

Polsek Tampaksiring Kawal Pendistribusian 2.266 Porsi Makan Bergizi Gratis di Desa Manukaya

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:16

Satlantas Polres Karangasem Tingkatkan Pelayanan SIM dan Edukasi Pengendara untuk Cegah Laka Lantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:38

Kanit Binmas Polsek Baturiti berikan edukasi anti bullying kepada peserta MPLS SD Negeri 1 Baturiti

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:36

Polsek Selemadeg Timur Dampingi Kunjungan Psikiater Dinas Kesehatan Tingkatkan Penanganan ODGJ

Berita Terbaru