Pemalang, jateng ||garudapost.id
– Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yayasan Konsumen Mandiri (LPKSM-YKM) Kabupaten Pemalang secara resmi menyerahkan berkas Sanggahan Paripurna dan Resume Eksekutif Hasil Investigasi Independen kepada Kepala Dinas salah satu instansi kedinasan di Kabupaten Pemalang selaku Pembina Koperasi Karyawan (Kopkar) terkait, Senin (28/9) pagi. Penyerahan dokumen ini dilakukan langsung oleh Ketua LPKSM-YKM Kabupaten Pemalang, Sdr. C. W., sebagai langkah mitigasi darurat atas adanya dugaan kegaduhan hukum dan tata kelola di lingkungan birokrasi daerah.
Berdasarkan hasil investigasi komprehensif, LPKSM-YKM menemukan fakta hukum yang kuat dan saling mengunci mengenai penyelesaian hak Simpanan Wajib atas nama Sdr. A. M. H. Narasi yang dibangun oleh oknum tersebut melalui pihak ketiga yang mengeklaim hak keuangannya belum diselesaikan oleh pihak koperasi, diduga kuat tidak benar dan disinyalir merupakan bentuk manipulasi informasi.
“Tim Investigator Independen LPKSM-YKM memiliki bukti fisik kuitansi asli bermeterai cukup yang ditandatangani secara sadar oleh yang bersangkutan, serta diperkuat oleh data digital penanda lokasi (geotagging GPS Map Camera). Seluruh hak finansial Sdr. A. M. H. diduga kuat telah dibayarkan tunai dan disinyalir telah LUNAS TOTAL dalam dua tahap, yaitu Tahap I di wilayah Banjardawa dan Tahap II di kawasan Mall Sirandu,” ungkap Sdr. C. W. dalam keterangan resminya di Pemalang.
Lebih lanjut, LPKSM-YKM menyatakan bahwa akibat dari adanya dugaan pelunasan total tersebut, hubungan hukum utang-piutang antara pihak koperasi dan oknum bersangkutan diduga telah berakhir demi hukum. Dengan demikian, Sdr. A. M. H. disinyalir tidak lagi memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk mengajukan tuntutan baru maupun memberikan kuasa kepada pihak luar.
Tindakan mobilisasi massa atau pergerakan audiensi non-prosedural yang diinisiasi pihak luar dengan dasar surat kuasa yang diduga telah gugur tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius. Selain diduga menabrak aturan internal AD/ART Koperasi karena mengabaikan jalur resmi Rapat Anggota, aksi tersebut diduga kuat memenuhi unsur indikasi pidana Pasal 317 KUHP terkait dugaan Pengaduan/Pemberitahuan Palsu serta Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946 mengenai dugaan penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Terkait sengketa internal kepengurusan, laporan investigasi LPKSM-YKM juga berhasil memetakan bahwa kemacetan dana di masa lalu diduga murni disebabkan oleh adanya dugaan kecurangan (fraud) dan dugaan manipulasi rekening sepihak (financial blackout) oleh manajemen lama periode pra-2017 di bawah kendali Sdr. R. dkk. Sebaliknya, Bendahara Koperasi saat ini, Bapak T., diduga merupakan Kreditur Penyelamat Utama yang telah mengeluarkan dana talangan tunai pribadi sebesar Rp329.600.000,- demi menjaga likuiditas organisasi dan membayar hak-hak anggota aktif selama periode 2018-2026.
Atas temuan-temuan krusial tersebut, LPKSM-YKM mengeluarkan rekomendasi hukum kepada Kepala Dinas selaku Pembina untuk:
Menolak secara tegas seluruh mediasi dan tuntutan non-prosedural dari pihak luar karena objek perkara diduga secara nyata telah selesai dan lunas.
Mendukung penegakan disiplin tegas terhadap oknum yang terlibat atas dugaan pelanggaran berupa dugaan rekayasa fakta, dugaan kebohongan publik, dan tindakan provokatif yang merugikan iklim kerja kedinasan.
Mendukung Skenario Resolusi Tiga Pilar pada Rapat Anggota mendatang, termasuk pemberian dugaan pembebasan tanggung jawab penuh (Acquit et de Charge) bagi Bapak T. serta pembentukan Tim Caretaker Senior untuk mengawal pemulihan kas unit usaha koperasi.
“Langkah tegas dari pimpinan instansi sangat dibutuhkan saat ini demi menegakkan kepastian hukum yang berkeadilan, melindungi marwah lembaga, serta mengembalikan stabilitas tata kelola koperasi karyawan terkait kembali kondusif,” tutup C. W.
KONTAK MEDIA:
Tim Humas & Publikasi LPKSM-YKM Kabupaten Pemalang
Penulis : Red jateng
Editor : Red jateng


























