Karawang, Garudapost.id – Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang hasil pemilihan September lalu akan dikukuhkan di Lapang Karangpawitan, Kabupaten Karawang. Senin, 5/10/2026. Mereka akan diambil sumpah dan janjinya secara serentak untuk masa bakti 2026 hingga 2034.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang Syaefulloh, saat dihubungi, Minggu 4 Oktober 2026.
”Surat udangan sudah disebar. Kami harap semua anggota BPBD yang akan dikukuhkan hadir. Apalagi, dalam acara itu akan diserahkan pula surat keputusan (SK) kepada masing-masing anggota BPBD,” ujar Syaefulloh.
Dia menjelaskan, semua anggota BPBD yang telah dikukuhkan diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan fungsi kelembagaannya. Selain itu, mereka wajib membentuk alat kelengkapan dan susunan kepengurusan.

Menurut Syaefulloh, pembentukan alat kelengkapan menjadi langkah awal agar BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
Syaefulloh menjelaskan juga, pengukuhan dan pengambilan sumpah para anggota BPD berpedoman pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
”BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Penulis : Suganda
Editor : Redaksi Jabar



















