GARUDAPOST.ID
TOBA – Pelayanan publik di Desa Lumbanpea, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba menjadi sorotan.
Pasalnya, Kantor Kepala Desa diduga kerap tutup pada jam kerja sehingga masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan administrasi.
Temuan tersebut bukan hanya terjadi sekali. Tim media yang beberapa kali mendatangi kantor desa pada hari yang berbeda selalu mendapati kantor dalam keadaan tertutup tanpa aktivitas pelayanan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Kantor desa tutup itu sudah biasa. Beberapa perangkat desa datang pagi, lalu pergi begitu saja. Nanti sore mereka datang lagi hanya untuk menutup kantor,” ungkapnya.
Ironisnya, persoalan ini disebut telah beberapa kali disampaikan kepada pihak terkait, termasuk melalui pesan WhatsApp sebagai bentuk pengingat agar pelayanan kepada masyarakat diperbaiki. Namun hingga kini belum terlihat perubahan yang berarti.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pemerintah desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara baik, efektif, dan bertanggung jawab.
Jika kantor desa terus tutup pada jam kerja, muncul pertanyaan besar: bagaimana masyarakat dapat memperoleh pelayanan administrasi yang menjadi hak mereka?
Kondisi ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Toba bersama pihak kecamatan diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa beserta perangkat Desa Lumbanpea, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Lumbanpea belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan kantor desa kerap tutup pada jam kerja.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan

















