Kasus Pembunuhan Togog: Budi Santoso Lepas, Nasihul Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TABANAN – Pengadilan Negeri Tabanan menjatuhkan putusan berbeda terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan yang menewaskan Giarto alias Togog di bedeng proyek milik PT AKM, Banjar Dinas Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, yang terjadi pada November tahun lalu.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7), majelis hakim yang diketuai I Komang Ari Anggara Putra, S.H. memutuskan Budi Santoso lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Sementara itu, terdakwa lainnya, Moh. Nasihul Amin alias Nasihul, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim advokat kedua terdakwa terdiri atas I Gede Made Indra Bangsawan, S.H., I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain, S.H., M.H., Made Dwi Kurnia Dananjaya, S.H., Ni Nyoman Ayu Sisilia Tri Handayani, S.H., dan Ida Ayu Nyoman Mahayani Dewi, S.H.

Advokat para terdakwa, I Gede Made Indra Bangsawan, S.H., mengatakan putusan majelis hakim sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa kedua klien kami pada dasarnya melakukan upaya pembelaan terhadap diri sendiri. Tindakan tersebut merupakan pembelaan diri secara terpaksa yang melampaui batas sebagaimana diatur dalam Pasal 43 KUHP,” ujar Indra Bangsawan.

Sementara itu, anggota tim Advokat, I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain, S.H., M.H., menilai putusan majelis hakim telah mencerminkan objektivitas dan kemajuan dalam penegakan hukum.

Menurutnya, majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Putusan ini sudah sangat objektif dan progresif karena didasarkan pada fakta-fakta persidangan serta aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut sejalan dengan tujuan hukum, yaitu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan,” katanya.

Ia menambahkan, sejak awal pihaknya berpendapat bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan yang direncanakan, melainkan dipicu oleh situasi yang mengharuskan para terdakwa melakukan pembelaan diri.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Anisca Primadwiyani, SH. menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski kedua terdakwa dituntut dengan pasal yang sama, majelis hakim memberikan penilaian hukum yang berbeda terhadap peran masing-masing. Budi Santoso dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, sedangkan Moh. Nasihul Amin tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Serap Aspirasi Masyarakat, Kapolsek Mengwi Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Objek Wisata Taman Ayun
Polres Badung Gelar Patroli Biru di Batu Bolong, Cegah C3 hingga Kejahatan Jalanan
Polres Klungkung Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka
Pastikan Keamanan Wisatawan, Pawas Pimpin Personel Polsek Kota Polres Bangli Lakukan Patroli di Penglipuran
Bag SDM Polres Klungkung Laksanakan Binwatpers Satlantas, Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan
Sambang Kamtibmas Polsek Denpasar Barat, Perkuat Sinergi dengan Karyawan Warehouse untuk Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Kondusif
BREBES BANGUN KANDANG SAPI PERAH TERBESAR SE-JAWA TENGAH *Investasi Rp1,2 Triliun Targetkan Swasembada Susu Nasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:55

Serap Aspirasi Masyarakat, Kapolsek Mengwi Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Objek Wisata Taman Ayun

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:46

Polres Badung Gelar Patroli Biru di Batu Bolong, Cegah C3 hingga Kejahatan Jalanan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:47

Polres Klungkung Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:38

Pastikan Keamanan Wisatawan, Pawas Pimpin Personel Polsek Kota Polres Bangli Lakukan Patroli di Penglipuran

Berita Terbaru