Klarifikasi: Status Noval Nadjamudin sebagai Ahli Waris Belum Memiliki Penetapan Pengadilan

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id, Bone Bolango — Pernyataan yang menyebut Novaizal Nadjamuddin alias Noval sebagai “ahli waris keluarga Saharu Nadjamuddin” dalam pemberitaan terkait persoalan lahan di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango,perlu diklarifikasi.Tgl 15/09/2026

Tri Mulya Hadju, S.H., M.H., yang juga menyatakan dirinya sebagai salah satu pihak yang memiliki hubungan kewarisan, menegaskan bahwa status pihak-pihak yang berhak secara hukum sebagai ahli waris hingga saat ini belum ditetapkan melalui putusan atau penetapan Pengadilan.

“Belum ada penetapan Pengadilan yang menetapkan Noval Nadjamuddin sebagai ahli waris. Karena itu, penyebutan sebagai ahli waris sebaiknya tidak disampaikan sebagai fakta hukum yang sudah final,” ujar Tri Mulya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan maupun menempuh langkah hukum melalui aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, kedudukan seseorang sebagai ahli waris harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak menghalangi siapa pun untuk menggunakan jalur hukum. Silakan proses hukum berjalan. Namun terkait siapa yang memiliki kedudukan sah sebagai ahli waris, hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan untuk menilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” katanya.

Tri Mulya juga menegaskan bahwa klaim sebagai ahli waris tidak secara otomatis membuktikan kepemilikan maupun penguasaan terhadap suatu bidang tanah. Menurutnya, persoalan hak atas tanah tetap harus dibuktikan melalui dokumen serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap pemberitaan terkait persoalan tersebut dapat disampaikan secara berimbang dengan membedakan antara klaim sebagai ahli waris dan status ahli waris yang telah memperoleh penetapan hukum dari Pengadilan.

“Kami berharap pemberitaan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Sampai adanya penetapan Pengadilan, kedudukan para pihak sebagai ahli waris masih menjadi hal yang perlu dibuktikan secara hukum,” pungkas Tri Mulya.

Narsum : Trimulya

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bone Bolango Dorong Data Literasi Jadi Dasar Kebijakan
Sekda Iwan Sebut Mutasi dan Rotasi Momentum Penyegaran Organisasi
Bone Bolango Gencarkan Tanam Cabai dari Pekarangan Rumah
Diskominfo Bone Bolango Memperkuat Pengelolaan Aduan
Bone Bolango Dorong SP4N-LAPOR, Setiap Aduan Warga Harus Ditangani
Ismet Mile Tegaskan APBD-P 2026 Harus Jawab Kebutuhan Masyarakat
Bone Bolango Perkuat P2DD, Stabilitas Harga dan Ekonomi Jadi Sasaran
PCNU Bone Bolango Komitmen Perkuat Program Keagamaan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:41

Klarifikasi: Status Noval Nadjamudin sebagai Ahli Waris Belum Memiliki Penetapan Pengadilan

Jumat, 25 September 2026 - 20:15

Bone Bolango Dorong Data Literasi Jadi Dasar Kebijakan

Jumat, 25 September 2026 - 20:00

Sekda Iwan Sebut Mutasi dan Rotasi Momentum Penyegaran Organisasi

Jumat, 25 September 2026 - 08:43

Diskominfo Bone Bolango Memperkuat Pengelolaan Aduan

Jumat, 25 September 2026 - 08:37

Bone Bolango Dorong SP4N-LAPOR, Setiap Aduan Warga Harus Ditangani

Berita Terbaru

Kabupaten Bone Bolango

Bone Bolango Dorong Data Literasi Jadi Dasar Kebijakan

Jumat, 25 Sep 2026 - 20:15

Kabupaten Bone Bolango

Sekda Iwan Sebut Mutasi dan Rotasi Momentum Penyegaran Organisasi

Jumat, 25 Sep 2026 - 20:00