JAKARTA, Garudapost.id—Persoalan penguasaan tanah, konflik tenurial, perampasan wilayah adat, hingga tekanan industri ekstraktif menjadi bagian dari suara masyarakat akar rumput yang dihimpun Perkumpulan HuMa Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026.
Konsolidasi dilakukan melalui empat regio, yakni Sumatera dan Jawa-Bali, Kalimantan, serta Sulawesi dan Papua. Forum tersebut menjadi ruang untuk membawa pengalaman masyarakat di tingkat tapak ke dalam agenda pembaruan hukum nasional.
Konsolidasi ini merupakan bagian dari persiapan menuju KTT Hukum Rakyat 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta.
Forum tersebut mempertemukan organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, masyarakat adat, dan komunitas lokal untuk membahas pengalaman masyarakat dalam mengelola ruang hidup, menghadapi konflik, serta mempertahankan wilayah yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ekologis.
Persoalan yang muncul dari empat regio menunjukkan bahwa konflik sumber daya alam tidak hanya berkaitan dengan status tanah maupun penguasaan wilayah. Di dalamnya terdapat persoalan perlindungan masyarakat adat, keberlanjutan hutan, keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan, perlindungan anak, serta hubungan antara hukum negara dengan aturan dan pranata hukum yang telah hidup di tengah komunitas.
Karena itu, hasil konsolidasi diarahkan untuk memperlihatkan bagaimana hukum rakyat bekerja dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika masyarakat menghadapi konflik dan tekanan terhadap ruang hidup mereka.
Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa, Agung Wibowo, menegaskan bahwa praktik hukum rakyat di tingkat tapak perlu dipandang sebagai pengalaman penting dalam melihat persoalan hukum dan lingkungan.
“Suara dan praktik hukum rakyat di tingkat tapak bukan cerita pinggiran atau sekadar kearifan lokal tanpa bobot hukum. Dari Hutan Adat Mukim Kunyet di Aceh hingga masyarakat adat di Papua Barat, rakyat telah membuktikan bahwa tata kelola mereka mampu menjaga kedaulatan tanah dan keanekaragaman hayati di tengah ancaman krisis ekologis,” ujar Agung Wibowo.
Di Regio Sumatera dan Jawa-Bali, perhatian diarahkan pada daya tahan komunitas menghadapi konflik agraria serta perjuangan mendapatkan pengakuan atas hak tenurial dan Hutan Adat.
Rifai dari Yayasan Citra Mandiri Mentawai menyampaikan bahwa ketika masyarakat menghadapi kondisi yang menurut mereka tidak memberikan perlindungan terhadap ruang hidup, komunitas mengembangkan kembali kekuatan hukum lokal.
“Mereka merevitalisasi dan merekonstruksi hukum adat dan pranata lokal lain yang mereka miliki, untuk menguatkan daya tahan mereka mengarungi badai konflik, ketidakadilan dan dehumanisasi yang diproduksi oleh hukum negara dan perangkat penegaknya,” kata Rifai.
Sementara itu, Regio Kalimantan memperlihatkan praktik masyarakat adat dalam menjaga keberlanjutan hutan ketika berhadapan dengan tekanan industri ekstraktif. Salah satu pengalaman yang diangkat adalah masyarakat adat Punan Tugung.
Dari Masyarakat Adat Mului, Ahmad SJA dari PADI Indonesia menjelaskan prinsip “serga” atau cukup yang digunakan dalam kehidupan masyarakat sebagai bagian dari pengendalian pengambilan sumber daya alam.
“Masyarakat adat bukan hanya penjaga benteng terakhir untuk melindungi wilayahnya, tetapi juga perawat terbaik,” ujar Ahmad SJA.
Ia menjelaskan, filosofi tersebut menempatkan hutan sebagai simpanan masa depan dan alam sebagai bagian penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Di Regio Sulawesi dan Papua, posisi perempuan adat menjadi salah satu isu penting yang dibawa dalam konsolidasi.
Martje Leninda dari Perkumpulan Bantaya Palu menekankan bahwa pengalaman perempuan tidak dapat dipisahkan dari persoalan tanah dan wilayah adat. Ia menyinggung persoalan penguasaan tanah, termasuk yang berkaitan dengan Bank Tanah di Napu, Sulawesi Tengah.
Menurutnya, tanah berkaitan erat dengan sumber pangan, penghidupan keluarga, pengetahuan antargenerasi, serta keberlangsungan hidup anak-anak. Karena itu, perlindungan wilayah adat perlu berjalan bersama dengan perlindungan hak perempuan dan anak.
Keterangan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada (2 /September/ 2026).
Dari Papua, Sulfianto Alias dari Panah Papua menempatkan perempuan adat sebagai bagian penting dalam perjuangan mempertahankan tanah dan hutan.
Ia menyebut perempuan adat sebagai pihak yang mengetahui kondisi hutan dan tanah Papua, serta mencontohkan Yustina Ogoney dan Theresia Atete sebagai perempuan Papua yang aktif menyuarakan perlindungan tanah dan hutan adat.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa isu wilayah adat tidak hanya menyangkut hubungan masyarakat dengan tanah, tetapi juga menyangkut ruang partisipasi masyarakat, khususnya perempuan adat, dalam menyuarakan dan menentukan masa depan ruang hidup mereka.
Seluruh temuan dari empat regio akan dipresentasikan secara mendalam pada hari pertama KTT Hukum Rakyat 2026. Rekomendasi dari masing-masing wilayah akan menjadi bahan pembahasan dalam merumuskan agenda pembaruan hukum nasional.
Ketua Panitia Pelaksanaan KTT Hukum Rakyat 2026, Rais Laode Sabania, mendorong publik, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk menyimak secara langsung pengalaman serta perjuangan komunitas akar rumput.
KTT Hukum Rakyat 2026 mengusung tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi”. Agenda tersebut juga akan diisi dengan keynote speech, talkshow, diskusi tematik, peluncuran buku Hukum Rakyat, pembacaan deklarasi, pameran hutan adat dan foto, serta Coaching Participatory Action Research dan Coaching Legal Drafting
Dengan demikian, konsolidasi empat regio menjadi salah satu tahapan untuk membawa pengalaman masyarakat di tingkat tapak ke ruang pembahasan dan perumusan agenda hukum pada tingkat nasional.
(*)
Penulis : Dominikus Lokobal
Editor : Julianus Sorabut
Sumber Berita: https//:Garudapost.id



















