Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Vonis Kepada Dua Remaja Narkoba – Satu Seumur Hidup, Satu 12 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID

MEDAN – Nasib dua remaja asal Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, berakhir berbeda di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Meski sama-sama terjerat kasus peredaran sabu-sabu, pil ekstasi, dan happy five, majelis hakim yang dipimpin Eliyurita menjatuhkan vonis yang berbeda berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aditya Ramdani alias Adit (19) dihukum penjara seumur hidup, sementara rekannya Iman Saro Harefa (19) mendapatkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan. Adit lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa, namun hakim menilai perannya sebagai kurir dalam jaringan narkotika terorganisir serta jumlah barang bukti yang besar menjadi alasan utama hukuman maksimal selain mati.

“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa dan meresahkan masyarakat,” tegas majelis hakim. Usia muda Adit tidak menjadi alasan untuk meringankan hukuman, karena hakim tidak menemukan faktor apapun yang dapat mengurangi beratannya.

Sebaliknya, Iman mendapat pertimbangan lebih ringan karena mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah tersangkut perkara sebelumnya. Ini membuat hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara. Hakim tetap menegaskan bahwa keterlibatan Iman tetap bertentangan dengan upaya pemberantasan narkoba.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Adit dengan pidana mati dan Iman dengan 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Para pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Kasus ini menjadi gambaran bagaimana jaringan narkotika menyasar kalangan muda, di mana mereka harus menghadapi konsekuensi hukum berat di usia yang seharusnya digunakan untuk membangun masa depan.

(S Tarigan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Klungkung Gelar Fun Match Tenis Meja
Polres Tabanan Ikuti Pembinaan Tradisi HUT ke-80 Bhayangkara dan Anev SPPG Polri, Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat
Satlantas Polres Karangasem Berikan Himbauan Parkir Truk di Obyek Wisata Candidasa
Lapas Cipinang Raih Tiga Penghargaan KPPN
Patroli KRYD Polsek Dentim Sasar Titik Rawan, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif di Denpasar Timur
Polsek Kediri Gelar Personil Atensi Pelaksanaan Pengamanan Sholat Jumatan
Polsek Gianyar Sigap Tangani Kecelakaan Tunggal Mobil Innova di Desa Lebih
Merawat Kesucian, Menebar Kepedulian, Polres Badung Gelar Bakti Religi di Mengwitani
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:16

Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Vonis Kepada Dua Remaja Narkoba – Satu Seumur Hidup, Satu 12 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:52

Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Klungkung Gelar Fun Match Tenis Meja

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:39

Polres Tabanan Ikuti Pembinaan Tradisi HUT ke-80 Bhayangkara dan Anev SPPG Polri, Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:42

Satlantas Polres Karangasem Berikan Himbauan Parkir Truk di Obyek Wisata Candidasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:19

Lapas Cipinang Raih Tiga Penghargaan KPPN

Berita Terbaru