GARUDAPOST.ID SUMUT
MEDAN — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar dugaan jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Dua orang berinisial MA dan DH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan situs judi online Nextplay88.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap melalui patroli siber yang menemukan situs Nextplay88 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Memang ada dua TKP penangkapan. Yang pertama di Medan, tepatnya di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi,” kata Bayu, Kamis (1/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, MA diduga berperan sebagai pemilik situs, sementara DH disebut berperan sebagai pihak yang turut serta dalam aktivitas tersebut.
Penyidik lebih dulu mengamankan DH di wilayah Tebing Tinggi. Dari pengembangan perkara, polisi kemudian memburu MA yang diketahui telah berpindah ke Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan profiling dan penelusuran, MA akhirnya ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan tersebut turut dibantu Ditressiber Polda Metro Jaya.
“MA selaku CEO situs judi online tersebut kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara,” ujar Bayu.
Saat ini MA dan DH menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polda Sumut. Status keduanya sebagai tersangka tetap harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan



















