Polres Tegal Hadiri Peresmian dan Pengucapan Sumpah Anggota BPD Masa Keanggotaan 2026–2034
Tegal Jateng ,|| garudapost.id
Polres Tegal melalui Kabag SDM KOMPOL Agustinus K, S.H., M.H., menghadiri peresmian dan pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan 2026–2034 di Pendopo Amangkurat Pemda Kabupaten Tegal, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB tersebut dihadiri Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H., M.M., unsur Forkopimda Kabupaten Tegal, perwakilan Kodim 0712/Tegal, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, jajaran Pemerintah Kabupaten Tegal serta para anggota BPD yang mengikuti prosesi peresmian.
Sebanyak **564 anggota BPD dari enam kecamatan** mengikuti peresmian dan pengucapan sumpah/janji. Mereka terdiri dari Kecamatan Lebaksiu sebanyak 107 orang, Kedungbanteng 62 orang, Pangkah 145 orang, Suradadi 89 orang, Dukuhwaru 72 orang dan Jatinegara 89 orang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Tegal tentang peresmian anggota BPD, prosesi peresmian, pengucapan sumpah/janji serta penandatanganan berita acara.
Sebagai bagian dari penguatan integritas, seluruh anggota BPD juga mengikuti pembacaan dan penandatanganan pakta integritas. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Bupati Tegal, penyerahan kartu tanda anggota ABPEDNAS secara simbolis, arahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, foto bersama serta pemberian ucapan selamat kepada anggota BPD yang telah diresmikan.
Dalam arahannya, Bupati Tegal menyampaikan bahwa peresmian tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tegal. BPD memiliki peran strategis dalam menyusun dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa serta menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuriswandi, S.H., M.H., mengingatkan anggota BPD agar memahami tugas, kewenangan dan ketentuan hukum dalam menjalankan fungsi kelembagaan. BPD juga diharapkan membangun hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa serta mengedepankan pencegahan terhadap potensi persoalan hukum.
Kehadiran Polres Tegal dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergitas dengan pemerintah daerah dan seluruh unsur penyelenggara pemerintahan desa. Polri juga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang berjalan secara tertib, transparan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Kabag SDM Polres Tegal KOMPOL Agustinus K, S.H., M.H., mengatakan sinergitas antara Polri, pemerintah daerah dan seluruh unsur pemerintahan desa penting untuk mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Polri siap mendukung terciptanya pemerintahan desa yang berjalan tertib dan kondusif. Sinergitas dengan pemerintah desa serta seluruh elemen masyarakat perlu terus diperkuat agar setiap program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ujar KOMPOL Agustinus.
Ia juga mengajak anggota BPD yang baru diresmikan untuk turut berperan dalam menjaga kerukunan masyarakat dan membangun komunikasi yang baik di lingkungan desa.
Melalui kehadiran dalam kegiatan tersebut, Polres Tegal menunjukkan komitmennya untuk terus membangun sinergitas dengan pemerintah daerah sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan dan kepentingan masyarakat.
Penulis : Aan
Editor : Red jateng



















