Tegal Jateng , ||garudapost.id
– Sejarah tercipta di Kabupaten Tegal. Nita Priyatin, S.Pd., Ketua Perempuan Penghayat Kepercayaan Indonesia (Puan Hayati) Kabupaten Tegal, resmi dilantik sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di Pendopo Amangkurat, Selasa (29/9/2026), untuk masa bakti 2026–2034.
Nita mencatat prestasi luar biasa: memenangkan pemilihan keterwakilan perempuan di RW domisilinya dengan 100% suara seluruh 53 hak pilih yang hadir memberikan suara bulat, tanpa suara yang masuk ke kotak kosong. Ia pun menjadi satu-satunya anggota BPD berstatus penghayat kepercayaan di seluruh Kabupaten Tegal.
Pelantikan berjalan lancar dan penuh kekhidmatan. Berbeda dengan anggota lainnya, Nita mengucapkan sumpah janji sesuai tata cara penghayat kepercayaan Kejawen Maneges difasilitasi negara secara resmi.
“Saya bersyukur sekali berkesempatan dilantik hari ini, dan sumpah saya diambil sesuai keyakinan, yaitu penghayat kepercayaan Maneges. Ini bukti nyata kebebasan berkeyakinan diakui sepenuhnya,” ungkapnya.
Kemenangan ini bukan sekadar kemenangan pribadi. Desa Penusupan kini tampil sebagai wilayah yang menjunjung toleransi, membuktikan penerimaan masyarakat terhadap keragaman keyakinan sangat tinggi.
Selain menjabat Ketua Puan Hayati, Nita dikenal sebagai Ibu Pendapa di lingkungan Kejawen Maneges mengelola kegiatan adat, tradisi, serta operasional pendapa. Sehari-hari ia juga bertugas sebagai guru tamu pendidikan kepercayaan di sejumlah sekolah di Kabupaten Tegal. Saat ini terdapat sekitar tujuh titik pengajaran empat ditangani Nita, tiga oleh rekan sejawatnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi titik balik penting bagi warga penghayat. Nita menyampaikan, hak-hak mereka kini diakui dan dilayani negara, meski pandangan keliru masih ada.
“Masih ada yang menganggap kami klenik. Padahal kami juga percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Itu muncul karena kurangnya pemahaman. Kehadiran saya di BPD diharapkan bisa mengubah pandangan itu,” tegasnya.
Motivasi Nita masuk BPD sederhana: ingin menjadi inspirasi, sekaligus menampung aspirasi warga khususnya di RW 2 dan seluruh Desa Penusupan.
“Kita sudah diakui negara lewat putusan MK. Jangan minder, jangan ragu kita punya hak yang sama untuk menjabat, berkarya, dan membangun desa. Tegakkan kejujuran dan keadilan, itulah kuncinya,” pesannya kepada sesama penghayat.
Terpilihnya Nita mematahkan stigma negatif sekaligus menegaskan: masyarakat Kabupaten Tegal mengutamakan kemampuan, ketulusan, dan kerukunan di atas segalanya. Di BPD, ia akan mengemban peran strategis: menampung suara rakyat, memperkuat fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi desa secara terbuka bagi semua kalangan.
“Semoga langkah ini menjadi contoh bagi wilayah lain demokrasi desa yang sehat, inklusif, dan menghargai keberagaman keyakinan sungguh-sungguh bisa diwujudkan,” pungkas Nita.
Penulis : Aan
Editor : Red jateng



















