Utamakan Keadilan Humanis, Polsek Bangli Selesaikan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli– Polsek Bangli menggelar Sidang Gelar Khusus penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Ruang Rapat Polsek Bangli, Rabu (30/9/2026) pukul 10.00 Wita.

Sidang tersebut membahas perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, yang terjadi pada Kamis (17/9/2026) di rumah milik N N Y di Dusun Kayubihi, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, dengan terlapor L H.

Gelar perkara dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Putu Sudiadi, S.H., dengan pemaparan perkara oleh Bripka I Ketut Dharmayana dan Aiptu I Wayan Purya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Kayubihi Aipda I Gede Artawan, Kepala Dusun Kayubihi I Nengah Mertadana, anggota Unit Reskrim Polsek Bangli, pelapor/korban Ni Nengah Yudiarni bersama keluarga, serta pihak terlapor L H.

Kapolres Bangli Akbp Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bangli Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos., S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan wujud kehadiran Polri dalam menghadirkan keadilan yang humanis dan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.

” Dalam gelar tersebut, pihak korban menyatakan tidak menuntut secara hukum dan memohon perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah saling memaafkan, disertai pemberian ganti rugi dan telah dibuat Surat Pernyataan Perdamaian pada 28 September 2026,” Jelas Kapolsek.

Berdasarkan hasil gelar khusus, pimpinan dan peserta gelar sepakat bahwa perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

” Penyelesaian ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga pemulihan bagi kedua belah pihak dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan dan kedamaian,” Tutup Kapolsek.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ops Gaktibplin, Propam Polsek Dentim Periksa HP Personel Cegah Judol dan Pinjol
Bangun Kepercayaan Lewat Informasi Faktual, Lapas Tabanan Pererat Silaturahmi dengan Awak Media
Patroli Subuh Polsek Dentim Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas dan Trek-Trekan Liar
Samapta Polsek Mengwi Laksanakan Dialogis di Kawasan Obyek Wisata Taman Ayun
Jaga Kebugaran dan Soliditas, Polres Klungkung Gelar Olahraga Jumat dengan Jalan Santai
Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Patroli Barcode Siang Hari
Menjaga Rasa Aman di Malam Hari, Polsek Pupuan Terus Bergerak Pantau Situasi Kamtibmas
Polwan Polres Tabanan Ikuti Arahan Karo SDM dan Pakor Polwan Polda Bali, Perkuat Peran Profesional di Era Digital
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:54

Ops Gaktibplin, Propam Polsek Dentim Periksa HP Personel Cegah Judol dan Pinjol

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:38

Bangun Kepercayaan Lewat Informasi Faktual, Lapas Tabanan Pererat Silaturahmi dengan Awak Media

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:28

Patroli Subuh Polsek Dentim Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas dan Trek-Trekan Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:58

Samapta Polsek Mengwi Laksanakan Dialogis di Kawasan Obyek Wisata Taman Ayun

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:54

Jaga Kebugaran dan Soliditas, Polres Klungkung Gelar Olahraga Jumat dengan Jalan Santai

Berita Terbaru