SEMARANG – Jateng ||garudapost.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan kado istimewa menyambut Hari Jadi ke-479 Kota Semarang. Warga kini bisa menikmati potongan 10% untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembebasan denda tunggakan periode 2020-2025.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2026. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi atas peran serta masyarakat dalam membangun dan menjaga kota.
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat dari kebijakan ini. Selain keringanan, kami juga memastikan pelayanan sampai ke warga,” ujar Wali Kota saat konferensi pers, kemarin.
Tak hanya memberikan diskon dan pembebasan denda, Pemkot juga meluncurkan program inovatif “Pakdesemar Jalan-Jalan”. Layanan mobil keliling ini disiapkan di 16 kecamatan untuk memudahkan warga melakukan pembayaran tanpa perlu datang ke kantor.
Berikut lokasi-lokasi yang akan disambangi mobil “Pakdesemar Jalan-Jalan”:
· Lokasi event atau kegiatan Pemkot Semarang
· Lokasi kegiatan masyarakat (pernikahan, karang taruna, dll)
· Car Free Day (CFD)
· Mal dan pusat perbelanjaan
Pemkot mengimbau warga untuk memanfaatkan periode dua bulan ini karena setelah 31 Mei 2026, diskon 10% tidak akan berlaku lagi. Sementara untuk pembebasan denda, khusus diberikan bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan periode 2020 hingga 2025 secara penuh selama program berlangsung.
“Jangan tunggu akhir bulan. Semakin cepat membayar, semakin hemat. Ini saatnya warga dan pemerintah sama-sama diuntungkan,” pungkas Wali Kota.
Penulis : Aan
Editor : Red jateng





