WAMENA, Garudapost.id— Aktivis Muda Jayawijaya, Katinus Yikwa, meminta Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai status pejabat yang berwenang dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, khususnya menyusul adanya pergantian Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kampung menjadi Penjabat Sementara (PJS) Kepala Kampung.
Pernyataan tersebut disampaikan Katinus Yikwa pada Rabu (23/9/2026). Menurutnya, setiap perubahan pejabat pemerintahan kampung perlu disampaikan secara resmi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan mengenai penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan kampung.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang secara sah memiliki kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa setelah adanya pergantian pejabat kampung,” ujar Katinus.
Katinus mengatakan transparansi penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum pergantian pejabat, masa penugasan, serta kewenangan pejabat yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menilai kejelasan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa dan pelaksanaan program pembangunan di tingkat kampung.
“Keputusan pergantian pejabat pemerintahan kampung harus disampaikan secara resmi kepada masyarakat. Jangan sampai terjadi ketidakjelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan dan mengelola anggaran,” katanya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Katinus adalah kewenangan pengelolaan Dana Desa setelah adanya pergantian pejabat.
Ia mempertanyakan apakah PLT Kepala Kampung yang telah diberhentikan masih memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen administrasi, mengambil keputusan terkait anggaran, atau melakukan tindakan lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan kampung.
Secara umum, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menetapkan kepala desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Kepala desa memiliki kewenangan antara lain menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa, serta menyetujui sejumlah dokumen pengelolaan keuangan.
Karena itu, menurut Katinus, apabila telah diterbitkan keputusan resmi mengenai pemberhentian pejabat sebelumnya dan penunjukan pejabat baru, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya perlu menjelaskan bagaimana pengalihan kewenangan pemerintahan dan pengelolaan keuangan tersebut dilaksanakan.
Ia menekankan bahwa kepastian kewenangan harus didasarkan pada keputusan pejabat yang berwenang serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi daerah yang berlaku.
Menurut Katinus, pejabat kampung yang secara resmi ditunjuk untuk menjalankan pemerintahan selama masa transisi harus menjalankan tugas sesuai batas kewenangan yang diberikan dalam surat keputusan penugasannya.
Tugas tersebut antara lain menjaga kelangsungan pemerintahan kampung, memberikan pelayanan kepada masyarakat, memastikan administrasi pemerintahan berjalan tertib, serta melaksanakan program pembangunan sesuai ketentuan.
Dalam pengelolaan keuangan kampung, ia meminta seluruh proses dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana Dana Desa digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Katinus meminta Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui Bupati dan organisasi perangkat daerah terkait memberikan penjelasan resmi mengenai beberapa hal.
Pertama, dasar hukum dan keputusan pergantian PLT Kepala Kampung menjadi PJS Kepala Kampung.
Kedua, siapa pejabat yang secara sah menjalankan kewenangan pemerintahan kampung setelah pergantian tersebut.
Ketiga, siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penandatanganan dokumen keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Keempat, bagaimana mekanisme pengalihan administrasi, dokumen, rekening, serta pertanggungjawaban keuangan dari pejabat sebelumnya kepada pejabat yang baru ditunjuk.
Menurut Katinus, penjelasan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya konflik atau perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.
Katinus menegaskan bahwa Dana Desa merupakan anggaran yang harus dikelola sesuai ketentuan dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat melalui program yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan APB Desa.
Ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pemerintahan kampung agar mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, dan kepentingan masyarakat.
“Dana Desa adalah hak masyarakat yang harus dikelola secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kejelasan mengenai siapa yang berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran menjadi sangat penting untuk menciptakan pemerintahan kampung yang baik dan bersih,” tegas Katinus.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Jayawijaya segera memberikan penjelasan resmi sehingga masyarakat memiliki informasi yang sama mengenai status pejabat dan mekanisme pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.(*)
Penulis : Julianus surabut
Editor : Admin
Sumber Berita: https//:Garudapost.id


























