Garudapost.id-Denpasar/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali melaksanakan kegiatan penguatan penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tahun 2026 secara daring, Rabu, (21/10)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika Tahun 2026. Penguatan ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program rehabilitasi narkotika di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Bali mendorong keterlibatan pejabat struktural, Program Manager, dan tim rehabilitasi di seluruh UPT Pemasyarakatan di Bali. Diharapkan, kegiatan penguatan ini dapat meningkatkan pemahaman serta kesiapan jajaran dalam menyelenggarakan layanan rehabilitasi narkotika secara terarah dan optimal.
















