GARUDAPOST.ID, MERAUKE – Perhimpunan mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke St. Fransiskus Xaverius melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) mendesak pihak berwenang memberikan keadilan bagi masyarakat adat Malind yang terdampak pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dalam proyek Food Estate. Gugatan atas kebijakan tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Desakan tersebut disampaikan pada Minggu (19/04/2026), oleh Presidium GERMAS, Yoram Oagay, yang menilai pembangunan jalan dalam proyek strategis nasional (PSN) berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat adat, terutama terkait hilangnya hak ulayat dan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke terkait perizinan lingkungan proyek tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026. Gugatan diajukan oleh masyarakat adat Malind sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan mereka.
Sidang lanjutan perkara ini telah digelar pada 14 April 2026 di PTUN Jayapura dengan agenda pemeriksaan perbaikan gugatan (dismissal). Dalam proses tersebut, pihak penggugat yang didampingi tim hukum bersama PMKRI terus menyoroti dampak lingkungan serta ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat.
PMKRI Cabang Merauke menegaskan bahwa sejak Oktober 2025, pihaknya telah menyatakan penolakan terhadap proyek PSN/Food Estate yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat adat. Hingga kini, organisasi tersebut tetap konsisten mengawal proses hukum guna memastikan keadilan ditegakkan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Merauke menyatakan bahwa seluruh prosedur, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penerbitan SK, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Meski demikian, PMKRI menilai pendekatan yang dilakukan pemerintah belum sepenuhnya memperhatikan kondisi riil masyarakat setempat yang berpotensi menjadi korban dari proyek tersebut.
“Jika tidak ditangani dengan baik, dampaknya bisa sangat serius bagi masyarakat adat, baik dari sisi lingkungan maupun sosial,” tegas Yoram.
Saat ini, proses hukum di PTUN Jayapura masih terus berjalan untuk menguji sah atau tidaknya SK Bupati Merauke tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu perlindungan hak masyarakat adat di Papua Selatan.(*)









