Karawang, GarudaPost.id ~ Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.1.2/4187/Dukcapil tanggal 24 April 2026, Disdukcapil Kabupaten Karawang melaksanakan dukungan kegiatan verifikasi NIK, perekaman biometrik, dan pemadanan data kependudukan bagi tahanan dan narapidana di Lapas/Rutan wilayah Kab. Karawang yang dilaksanakan serentak secara nasional.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pelayanan jemput bola guna memastikan seluruh warga negara—termasuk warga binaan—tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan secara menyeluruh.
Lebih dari sekadar pendataan, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap warga binaan memiliki identitas yang sah dan terintegrasi dalam sistem kependudukan nasional. Dengan data yang valid, berbagai layanan dasar dapat diakses dengan lebih mudah, sekaligus menjadi bekal penting saat mereka kembali ke tengah masyarakat.
Melalui proses ini, warga binaan akan memiliki NIK yang valid dan terverifikasi, sehingga mempermudah akses terhadap layanan kesehatan seperti BPJS/PBI, serta mendukung pemenuhan berbagai hak sipil lainnya. Selain itu, data kependudukan yang akurat juga menjadi dasar penting dalam program pembinaan dan proses reintegrasi sosial, sehingga ke depan tidak lagi terkendala oleh masalah administrasi.
Sebagai bentuk realisasi kegiatan di lapangan, pelaksanaan Pelayanan Jemput Bola di Lapas Kelas IIA Kab. Karawang pada tanggal 27–28 April 2026 mencatat:
• Cek biometrik : 202
• Perekaman : 6
• Cetak KTP : 29
• Verifikasi data : 24
Penulis : Kepin
Editor : Redaksi



















