Cilacap – Jateng II garudapost.id
– Angka perceraian di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, masih memprihatinkan.
Pengadilan Agama Cilacap mencatat rata-rata 60 hingga 70 kasus perceraian
diajukan setiap harinya sepanjang awal 2026.Humas Pengadilan Agama Cilacap, AF Maftukhin, mengungkapkan bahwa sejak
Januari hingga April 2026, total perkara yang masuk sudah melampaui 2.000 kasus. Lebih
dari separuhnya merupakan perkara perceraian, dengan rincian sekitar 1.500
kasus cerai gugat (diajukan istri) dan hanya 400 kasus cerai talak (diajukan suami).
“Perempuan semakin berani mengambil langkah hukum ketika permasalahan rumah
tangga dianggap tak terselesaikan,” ujar Maftukhin, Minggu (3/5).
Maftukhin menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi pemicu dominan — mulai dari
ketidakstabilan finansial hingga tekanan memenuhi kebutuhan keluarga. Pemicu
lainnya adalah kehadiran pihak ketiga (perselingkuhan), sementara kasus KDRT tercatat lebih kecil persentasenya.
Fenomena menarik juga muncul dari pekerja migran, terutama Tenaga Kerja Wanita
(TKW).
Lebih dari 30 persen perkara cerai gugat melibatkan keluarga dengan salah satu pihak bekerja di luar negeri.
Jarak yang jauh kerap memicu konflik dan peluang munculnya pihak ketiga.
Maftukhin menekankan risiko serius perceraian terhadap anak.
“Risiko terbesar biasanya dialami anak. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Dampak bisa meliputi gangguan psikologis, pendidikan, hingga kesejahteraan jangka panjang.
Ia mengimbau tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk
gencar memberikan edukasi dan pendampingan ketahanan keluarga.
“Pencegahan perceraian bukan hanya tugas pengadilan, tapi seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya
Penulis : Red jateng
Editor : Red jateng

















