Kepala Desa Nambo Bantah Terima Aliran Dana Rp1,5 Miliar dari Perusahaan, Akui Hanya Uang Sewa Jetty

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULTENG, GarudaPost.id – MOROWALI – Kepala Desa (Kades) Nambo, Sumbe S, menjadi sorotan setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Morowali. Pemeriksaan ini terkait dugaan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari perusahaan pertambangan batu, PT Rezky Utama Jaya.

Menanggapi tuduhan itu, Sumbe S dengan tegas memberikan bantahan. Ia menyatakan tidak pernah menerima dana sebesar yang dituduhkan, apalagi hingga masuk ke rekening pribadinya.

“Saya tidak pernah menerima dana itu, apa lagi masuk di rekening saya,” bantah Sumbe S saat dimintai konfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bantahan serupa juga datang dari pihak PT Rezky Utama Jaya. Ketika dikonfirmasi oleh awak media, manajemen perusahaan membenarkan bahwa mereka tidak pernah memberikan dana sebesar Rp1,5 miliar, baik kepada kepala desa maupun melalui rekening desa setempat.

Di tengah pusaran dugaan tersebut, Kades Nambo, Sumbe S, akhirnya memberikan klarifikasi terkait dana yang masuk ke rekeningnya. Ia mengakui memang telah menerima sejumlah pembayaran, namun menegaskan bahwa uang tersebut merupakan dana sewa jetty (dermaga), bukan gratifikasi atau aliran dana gelap.

“Kalau dana yang masuk ke saya untuk pembayaran sewa jetty itu saya akui,” jelasnya.

Dirinya kemudian merinci total penerimaan yang sah tersebut. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan nominal yang berbeda-beda. Rinciannya adalah:

1. Pembayaran pertama: Rp322.500.000

2. Pembayaran kedua: Rp323.758.733

3. Pembayaran ketiga: Rp173.988.561

Lebih lanjut, Sumbe S menjelaskan bahwa dana-dana tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan yang transparan. Sebagian dana disebutkan telah dibagikan kepada masyarakat.

Selain itu, uang sewa jetty itu juga digunakan untuk biaya operasional perjalanan menghadiri sidang di Pengadilan Poso serta untuk membiayai keikutsertaan desa dalam sebuah perlombaan desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Morowali masih melakukan proses pendalaman dan investigasi untuk mengusut tuntas kasus dugaan aliran dana Rp1,5 miliar  Kepala Desa Nambo tersebut. Publik pun menantikan kejelasan status hukum dari perkara yang saling tolak antara tuduhan dan pengakuan ini.

( Syaiful ).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

EKONESIA Gelar Diskusi Kemanusiaan Untuk Aksi Psikososial Daerah Terdampak Bencana di Sigi
Wabup Poso Hadiri Pembukaan Utsawa Dharmagita XVI, Beri Semangat Kontingen Kabupaten Untuk Raih Prestasi
Polres Morowali Melalui Polsek Bahodopi Salurkan 100 Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Kejati Sulteng menggeledah UPP Kelas III Kolonodale, Morowali Utara, terkait dugaan korupsi tambang nikel PT Cocoman
Polres Morowali Utara Gelar Olahraga bersama jelang Hari Bhayangkara ke-80
Pocil Morowali Utara Juara I di Ajang Penilaian Pocil oleh Korlantas Polri di Palu
Rangkaian Hari Bhayangkara ke-80. Kapolres Morowali Utara resmi buka Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026
Mahasiswa Pendidikan Geografi UNTAD Ungkap Potensi Desa Siwalempu, Mulai dari Lahan hingga Sosial
Berita ini 356 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:48

EKONESIA Gelar Diskusi Kemanusiaan Untuk Aksi Psikososial Daerah Terdampak Bencana di Sigi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:24

Wabup Poso Hadiri Pembukaan Utsawa Dharmagita XVI, Beri Semangat Kontingen Kabupaten Untuk Raih Prestasi

Senin, 29 Juni 2026 - 14:07

Polres Morowali Melalui Polsek Bahodopi Salurkan 100 Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:43

Kejati Sulteng menggeledah UPP Kelas III Kolonodale, Morowali Utara, terkait dugaan korupsi tambang nikel PT Cocoman

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:13

Polres Morowali Utara Gelar Olahraga bersama jelang Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru