Sempat Buron,Begal Sadis Yang Tewaskan Ibu Rumah Tangga di Pasuruan Diringkus Polisi.

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudapost.id jatim-Pelarian panjang T (31), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan alias begal, akhirnya berakhir. Warga Dusun Klagen, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini diringkus Satreskrim Polres Pasuruan di kediamannya pada Selasa 2 Juni 2026.

T merupakan DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus perampasan kalung emas yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pandaan-Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Rabu 5 November 2025 silam.

Dalam kasus ini, tersangka lain berinisial L telah lebih dulu tertangkap dan diproses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sekira pukul 11.00 WIB.

“Tersangka T kami amankan menyusul rekan pelaku, L, yang sudah tertangkap sebelumnya. Saat ini, tersangka sudah kami bawa ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Harto Agung Cahyono, pada Jumat 5 Juni 2026

Peristiwa tragis tersebut bermula saat korban baru saja pulang berbelanja dari Pasar Pandaan dengan mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di depan PT Finexco Prima, korban dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Dalam hitungan detik, pelaku menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban.

Akibat tarikan tersebut, korban kehilangan keseimbangan, terjatuh dari sepeda motornya, hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah mengamankan satu lembar nota pembelian kalung emas milik korban yang menjadi sasaran perampasan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 3 KUHP.

Mengingat aksi kejahatan yang dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(garudapost.id jatim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Babinsa Delod Peken Kupas Tuntas Nilai-Nilai Pancasila kepada Generasi Muda
Kecelakaan Tunggal Di Jalan Bangkingan Lakasantri Polisi dan Petugas Gabungan Sigap Tangani Korban.
SMK Negri 1Donorojo Pacitan, Cetak Sejarah: Raih Prestasi Ganda Di Ajang FIKSI Nasional 2026.
Polres Badung Tingkatkan Kualitas Layanan SIM Melalui Polantas Menyapa
Patroli Kamtibmas di Terminal Ubung, Polsek Denpasar Utara Cegah Premanisme dan Jaga Rasa Aman Masyarakat
Kapolsek Baturiti Pimpin Pengamanan Rakernis SDM Polri Polda Bali
Ciptakan Rasa Aman pada Kegiatan Ibadah Masyarakat, Polsek Kerambitan Atensi Kegiatan Ibadah Sholat Jumat
Kapolsek Dentim Hadiri Aksi Bersih-Bersih Pantai Padang Galak dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:00

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Babinsa Delod Peken Kupas Tuntas Nilai-Nilai Pancasila kepada Generasi Muda

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:05

Sempat Buron,Begal Sadis Yang Tewaskan Ibu Rumah Tangga di Pasuruan Diringkus Polisi.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:57

Kecelakaan Tunggal Di Jalan Bangkingan Lakasantri Polisi dan Petugas Gabungan Sigap Tangani Korban.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:52

SMK Negri 1Donorojo Pacitan, Cetak Sejarah: Raih Prestasi Ganda Di Ajang FIKSI Nasional 2026.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:04

Polres Badung Tingkatkan Kualitas Layanan SIM Melalui Polantas Menyapa

Berita Terbaru