garudapost.id jatim-Pelarian panjang T (31), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan alias begal, akhirnya berakhir. Warga Dusun Klagen, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini diringkus Satreskrim Polres Pasuruan di kediamannya pada Selasa 2 Juni 2026.
T merupakan DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus perampasan kalung emas yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pandaan-Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Rabu 5 November 2025 silam.
Dalam kasus ini, tersangka lain berinisial L telah lebih dulu tertangkap dan diproses hukum.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sekira pukul 11.00 WIB.
“Tersangka T kami amankan menyusul rekan pelaku, L, yang sudah tertangkap sebelumnya. Saat ini, tersangka sudah kami bawa ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Harto Agung Cahyono, pada Jumat 5 Juni 2026
Peristiwa tragis tersebut bermula saat korban baru saja pulang berbelanja dari Pasar Pandaan dengan mengendarai sepeda motor.
Saat melintas di depan PT Finexco Prima, korban dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Dalam hitungan detik, pelaku menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban.
Akibat tarikan tersebut, korban kehilangan keseimbangan, terjatuh dari sepeda motornya, hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah mengamankan satu lembar nota pembelian kalung emas milik korban yang menjadi sasaran perampasan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 3 KUHP.
Mengingat aksi kejahatan yang dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(garudapost.id jatim)

















