Mengawal hak azasi anak sekolah tingkat Atas ,di wilayah Dinas pendidikan propinsi jawa Tengah,

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang –  Jateng .|| garudapost. Id

Mulyoharjo  , Rasa bahagia dan haru tak membendung menyelimuti keluarga Catur Wibiksono, seorang warga Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang. Dirinya menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bupati Pemalang, Kepala Dinas Sosial KBPP Pemalang, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

atas respon cepat dalam mengawal pemenuhan hak afirmasi pendidikan anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menyusul diterbitkannya surat rekomendasi resmi dari Dinsos KBPP Pemalang sebagai tindak lanjut dari koordinasi kedinasan dan pemantauan penyelesaian laporan resmi oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Surat tersebut memverifikasi secara faktual bahwa keluarga yang bersangkutan merupakan warga rentan ekonomi dan pemegang aktif Kartu Indonesia Pintar (KIP),

sekaligus menjadi titik terang atas kendala administrasi sistem pendaftaran yang sempat terkunci secara otomatis.

“Kami sekeluarga sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Pemalang, Bapak Kepala Dinsos, dan secara khusus kepada Ombudsman RI Jawa Tengah yang telah mengawasi serta mengawal laporan kami dengan sangat objektif,” ujar Catur Wibiksono kepada awak media, Senin (29/6/2026).

Menurut Catur, intervensi pengawasan dari Ombudsman bersama gerak cepat tim gabungan lapangan pemerintah daerah sangat membantu menyelamatkan hak pendidikan anaknya, Satria Putra Wibiksono, agar dapat terinput kembali ke dalam sistem seleksi jalur afirmasi tingkat SMA Negeri di Kabupaten Pemalang.

Tepat pada hari Senin, 29 Juni 2026, pihak keluarga menaruh harapan besar atas dasar kemanusiaan dan keadilan sosial agar proses penerbitan surat disposisi atau penempatan ke SMA Negeri tujuan dapat segera dikabulkan dan dikeluarkan hari ini juga. Langkah cepat ini dinilai sangat krusial agar sang anak bisa langsung melakukan proses daftar ulang pada hari ini.

Catur berharap, pemenuhan disposisi tersebut dapat berjalan lancar berdasarkan kebijakan yang ada, tanpa membentur koridor regulasi ataupun peraturan ketat yang berlaku di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Sinergi lintas instansi ini dilakukan demi menegakkan payung hukum tertinggi yang menjamin hak asasi dan masa depan anak. Berdasarkan amanat konstitusi serta payung hukum terbaru, pemenuhan hak pendidikan ini berlandaskan pada,
Pasal 31 Ayat (1) & (2) UUD 1945: Menetapkan hak mutlak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan dan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Menjamin kesetaraan hak bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Menetapkan kewajiban negara dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan bagi anak dari keluarga tidak mampu.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB): Regulasi nasional terbaru yang merombak sistem PPDB menjadi SPMB. Peraturan ini secara eksplisit meningkatkan kuota jalur afirmasi SMA menjadi minimal 30% demi memprioritaskan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah TA 2026/2027: Regulasi turunan tingkat daerah yang mengatur teknis operasional penempatan inklusif dan penyelesaian kendala sistem administrasi secara objektif serta akuntabel di Jawa Tengah.

“Jaminan pendidikan ini adalah hak mutlak anak kami yang dilindungi undang-undang. Kami sangat berharap atas dasar kemanusiaan, proses disposisi ke SMA Negeri ini bisa dikabulkan hari ini agar anak kami bisa langsung daftar ulang. Kami ingin semua prosedur administrasi dari Disdindik Jateng tetap terjaga dengan baik, sah secara hukum, dan patuh pada aturan SPMB terbaru yang berlaku,” pungkasnya.

Langkah kolaboratif ini menjadi bukti nyata komitmen pemenuhan amanat hukum untuk melindungi hak anak dari keluarga tidak mampu agar tidak kehilangan kesempatan emas mengenyam bangku sekolah akibat kendala teknis sistem.

Facebook Comments Box

Penulis : Red jateng

Editor : Red jateng

Berita Terkait

Pengajian Milad ke-109 ‘Aisyiyah dan Milad ke-95 Nasyiatul ‘Aisyiyah Teguhkan Dakwah Kemanusiaan
Rutan Pemalang Laksanakan Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional Ke-33 Tahun 2026
Cinta Tak Kenal Angka, Pemuda 22 Tahun Asal Pemalang Mantap Persunting Janda Beranak Dua
Jelang HUT Bhayangkara Ke-80, Kapolsek Pupuan Tekankan Pelayanan Prima dan Pengabdian Tulus kepada Masyarakat
Polsek Kuta Utara Tingkatkan Intensitas Blue Light Patrol Cegah Balapan Liar di Jalan Gatsu Barat
Puncak Libur Umanis Kuningan, Polsek Abiansemal Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Di Titik Rawan Kemacetan
Jelang Munas III APPI, Panitia Gelar Santunan Anak Yatim Sebagai Wujud Kepedulian Sosial
Polisi Kawal Tilik Desa Wujudkan Pelayanan Dan Serap Aspirasi Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:29

Pengajian Milad ke-109 ‘Aisyiyah dan Milad ke-95 Nasyiatul ‘Aisyiyah Teguhkan Dakwah Kemanusiaan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:11

Mengawal hak azasi anak sekolah tingkat Atas ,di wilayah Dinas pendidikan propinsi jawa Tengah,

Senin, 29 Juni 2026 - 16:03

Rutan Pemalang Laksanakan Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional Ke-33 Tahun 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 15:58

Cinta Tak Kenal Angka, Pemuda 22 Tahun Asal Pemalang Mantap Persunting Janda Beranak Dua

Senin, 29 Juni 2026 - 07:18

Polsek Kuta Utara Tingkatkan Intensitas Blue Light Patrol Cegah Balapan Liar di Jalan Gatsu Barat

Berita Terbaru