Pemalang – Jateng .|| garudapost. Id
Mulyoharjo , Rasa bahagia dan haru tak membendung menyelimuti keluarga Catur Wibiksono, seorang warga Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang. Dirinya menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bupati Pemalang, Kepala Dinas Sosial KBPP Pemalang, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
atas respon cepat dalam mengawal pemenuhan hak afirmasi pendidikan anaknya.
Hal ini menyusul diterbitkannya surat rekomendasi resmi dari Dinsos KBPP Pemalang sebagai tindak lanjut dari koordinasi kedinasan dan pemantauan penyelesaian laporan resmi oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Surat tersebut memverifikasi secara faktual bahwa keluarga yang bersangkutan merupakan warga rentan ekonomi dan pemegang aktif Kartu Indonesia Pintar (KIP),
sekaligus menjadi titik terang atas kendala administrasi sistem pendaftaran yang sempat terkunci secara otomatis.
“Kami sekeluarga sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Pemalang, Bapak Kepala Dinsos, dan secara khusus kepada Ombudsman RI Jawa Tengah yang telah mengawasi serta mengawal laporan kami dengan sangat objektif,” ujar Catur Wibiksono kepada awak media, Senin (29/6/2026).
Menurut Catur, intervensi pengawasan dari Ombudsman bersama gerak cepat tim gabungan lapangan pemerintah daerah sangat membantu menyelamatkan hak pendidikan anaknya, Satria Putra Wibiksono, agar dapat terinput kembali ke dalam sistem seleksi jalur afirmasi tingkat SMA Negeri di Kabupaten Pemalang.
Tepat pada hari Senin, 29 Juni 2026, pihak keluarga menaruh harapan besar atas dasar kemanusiaan dan keadilan sosial agar proses penerbitan surat disposisi atau penempatan ke SMA Negeri tujuan dapat segera dikabulkan dan dikeluarkan hari ini juga. Langkah cepat ini dinilai sangat krusial agar sang anak bisa langsung melakukan proses daftar ulang pada hari ini.
Catur berharap, pemenuhan disposisi tersebut dapat berjalan lancar berdasarkan kebijakan yang ada, tanpa membentur koridor regulasi ataupun peraturan ketat yang berlaku di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Sinergi lintas instansi ini dilakukan demi menegakkan payung hukum tertinggi yang menjamin hak asasi dan masa depan anak. Berdasarkan amanat konstitusi serta payung hukum terbaru, pemenuhan hak pendidikan ini berlandaskan pada,
Pasal 31 Ayat (1) & (2) UUD 1945: Menetapkan hak mutlak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan dan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Menjamin kesetaraan hak bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Menetapkan kewajiban negara dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan bagi anak dari keluarga tidak mampu.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB): Regulasi nasional terbaru yang merombak sistem PPDB menjadi SPMB. Peraturan ini secara eksplisit meningkatkan kuota jalur afirmasi SMA menjadi minimal 30% demi memprioritaskan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah TA 2026/2027: Regulasi turunan tingkat daerah yang mengatur teknis operasional penempatan inklusif dan penyelesaian kendala sistem administrasi secara objektif serta akuntabel di Jawa Tengah.
“Jaminan pendidikan ini adalah hak mutlak anak kami yang dilindungi undang-undang. Kami sangat berharap atas dasar kemanusiaan, proses disposisi ke SMA Negeri ini bisa dikabulkan hari ini agar anak kami bisa langsung daftar ulang. Kami ingin semua prosedur administrasi dari Disdindik Jateng tetap terjaga dengan baik, sah secara hukum, dan patuh pada aturan SPMB terbaru yang berlaku,” pungkasnya.
Langkah kolaboratif ini menjadi bukti nyata komitmen pemenuhan amanat hukum untuk melindungi hak anak dari keluarga tidak mampu agar tidak kehilangan kesempatan emas mengenyam bangku sekolah akibat kendala teknis sistem.
Penulis : Red jateng
Editor : Red jateng

















