Garudapost.id
KABUPATEN BATU BARA – Polres Batu Bara telah berhasil mengamankan enam orang tersangka dalam lima kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di berbagai wilayah kecamatan. Paling memprihatinkan, salah satu dari tersangka tersebut merupakan anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, menyampaikan bahwa keenam tersangka terdiri dari lima laki-laki berinisial AS (38 tahun), MAFM (45 tahun), YS (20 tahun), AL (25 tahun), dan FR (16 tahun) serta seorang perempuan berinisial IM (49 tahun).
Kelima kasus tersebut diungkap dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu dan Minggu (27–28 Juni 2026) di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Air Putih, Sei Suka, Medang Deras, dan Datuk Lima Puluh.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 3,62 gram, serta empat butir pil ekstasi dengan berat 2,01 gram. Selain itu, juga disita uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, telepon genggam, plastik klip, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas yang mungkin terlibat,” ujar AKP Pardamean.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian memiliki komitmen yang kuat untuk terus memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara. Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam mendukung upaya ini dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Centre 110.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















