Garudapost.id |Jakarta, 30 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menerima secara resmi aspirasi yang disampaikan oleh Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia (SMPI) dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta, hari ini. Audiensi ini menjadi momen penting bagi mahasiswa asal Kabupaten Paniai, Papua Tengah, untuk menyuarakan tiga tuntutan utama yang selama ini menjadi perhatian mereka, yaitu penolakan terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), penolakan terhadap investasi yang tidak berpihak pada masyarakat adat, serta penolakan terhadap militerisme di Paniai dan seluruh wilayah Papua.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi mahasiswa Paniai menyampaikan sejumlah tuntutan yang mendesak DPD RI untuk bertindak lebih aktif. Pertama, mahasiswa mendesak DPD RI untuk menjadi fasilitator dalam menindaklanjuti aspirasi yang akan diserahkan kepada tiga otoritas terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI). Kedua, mahasiswa mendesak agar dilibatkan dalam pembentukan tim panitia khusus (Pansus), namun permohonan ini ditolak dengan alasan belum ada aturan tertulis yang mengatur keterlibatan mahasiswa dalam pansus, kecuali dalam kondisi tertentu. Ketiga, mahasiswa meminta DPD RI untuk mengawal dan menindaklanjuti seluruh proses advokasi ke pihak otoritas. Keempat, mahasiswa mendesak DPD RI untuk secara aktif merespons seluruh persoalan di Papua, tidak bersikap pasif dan menunggu masalah terjadi baru merespons dari belakang.
Menanggapi tuntutan tersebut, DPD RI menyatakan menerima aspirasi baik secara lisan maupun hasil kajian yang telah disusun oleh mahasiswa. DPD RI berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui penyuratan ke otoritas terkait sesuai dengan wewenangnya sebagai lembaga legislatif. DPD RI juga menyampaikan bahwa seluruh aspirasi semestinya diperkuat di basis daerah masing-masing, mengingat tidak semua kebijakan bersumber dari pusat, melainkan juga dari aspirasi dan usulan tingkat daerah.
Dalam momentum ini, DPD RI menyampaikan kabar penting bahwa lembaga tersebut akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk penanganan krisis di Papua, yang mencakup penanganan konflik bersenjata dan investasi. Langkah ini sejalan dengan keputusan DPD RI sebelumnya yang telah menyepakati pembentukan Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua dalam Rapat Pimpinan DPD RI dan Rapat Pleno Panitia Musyawarah (Panmus) Ke-8 DPD RI pada 21 Mei 2026. Pansus ini dipandang penting untuk melakukan pendalaman, pengawasan, serta evaluasi terhadap kebijakan dan pendekatan keamanan di Papua, sekaligus merumuskan rekomendasi penyelesaian konflik yang humanis, dialogis, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat sipil serta hak asasi manusia.
Audiensi ini menjadi bagian dari rangkaian panjang perjuangan mahasiswa dan masyarakat Paniai dalam menyuarakan aspirasi mereka. Sebelumnya, pada Januari 2026, mahasiswa bersama DPRD Kabupaten Paniai telah menyepakati pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti tuntutan penolakan DOB, militerisme, dan investasi. Namun, rencana untuk membawa aspirasi ke pemerintah pusat belum terealisasi karena anggaran yang belum disiapkan oleh pemerintah daerah.
DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal proses advokasi ini dan memastikan bahwa aspirasi mahasiswa Paniai serta seluruh masyarakat Papua mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah pusat. DPD RI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi krisis yang terjadi di Tanah Papua.
Sumber: Hasil Audiensi DPD RI dengan Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia (SMPI), Jakarta, 30 Juni 2026.

















