Polres Gianyar Gelar Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2026, Perkuat Pemahaman Personel terhadap Perubahan Regulasi Kepolisian

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar – Polres Gianyar menggelar Sosialisasi Hukum mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Aula Catur Prasetya Polres Gianyar, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.25 WITA tersebut dipimpin oleh Wakapolres Gianyar, Kompol Willa Jully Nendisa, S.I.K., dan diikuti Kasikum Polres Gianyar serta 74 peserta yang terdiri dari personel Polres Gianyar dan Polsek jajaran.

Dalam arahannya, Wakapolres Gianyar menyampaikan bahwa perubahan regulasi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi tantangan kejahatan siber dan dinamika penggunaan media sosial. Ia juga mengharapkan seluruh peserta dapat memahami substansi perubahan undang-undang dan menyebarluaskan informasi tersebut kepada personel lainnya agar implementasinya berjalan optimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Kasikum Polres Gianyar memaparkan sejumlah pokok perubahan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026, di antaranya mengenai kewenangan Kapolri terkait alat material khusus (almatsus), tugas Polri, kepastian hukum bagi anggota dalam pelaksanaan tugas, hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan, pelindungan jaminan sosial anggota Polri, pengaturan jabatan di luar struktur Polri, serta perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh personel memahami perubahan regulasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh personel Polres Gianyar memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional, sesuai ketentuan yang berlaku, serta mampu menyampaikan informasi yang benar kepada rekan kerja di satuannya masing-masing,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta menjadi bagian dari upaya Polres Gianyar dalam meningkatkan profesionalisme dan kapasitas personel melalui pemahaman terhadap perkembangan regulasi di lingkungan Kepolisian.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidokkes Polres Gianyar Hadirkan Layanan SiGek CAnTiK, Jemput Bola Cek Kesehatan Personel di Tempat Kerja
Gandeng Juru Parkir, Sat Samapta Polres Bangli Cegah Aksi Curanmor di Pasar Kidul
Melalui Patroli “Dharma Dewata” Sasar Titik Rawan Aktivitas Orang Asing Antisipasi Pelanggaran
Pelayanan BPKB Kepada Masyarakat Kedepankan Layanan Cepat dan Transparansi
KODIM 0712/TEGAL GELAR UPACARA PEMBUKAAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP III TA. 2026 DI JATINEGARA
Polsek Tampaksiring Kawal Pendistribusian 2.266 Porsi Makan Bergizi Gratis di Desa Manukaya
Satlantas Polres Karangasem Tingkatkan Pelayanan SIM dan Edukasi Pengendara untuk Cegah Laka Lantas
Berkendara Tanpa Menggunakan Helem,  Satlantas Polres Karangasem Berikan Tilang Manual
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42

Sidokkes Polres Gianyar Hadirkan Layanan SiGek CAnTiK, Jemput Bola Cek Kesehatan Personel di Tempat Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:39

Polres Gianyar Gelar Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2026, Perkuat Pemahaman Personel terhadap Perubahan Regulasi Kepolisian

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:32

Gandeng Juru Parkir, Sat Samapta Polres Bangli Cegah Aksi Curanmor di Pasar Kidul

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:57

Pelayanan BPKB Kepada Masyarakat Kedepankan Layanan Cepat dan Transparansi

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:46

KODIM 0712/TEGAL GELAR UPACARA PEMBUKAAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP III TA. 2026 DI JATINEGARA

Berita Terbaru