Garudapost.id-Ambon/ Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum istimewa bagi 44 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. Pada momentum Kemerdekaan tahun ini, mereka menerima Remisi Umum sebagai bentuk pemenuhan hak sekaligus penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani selama berada di Rutan Ambon, Senin (17/08).
Dari 44 warga binaan yang menerima remisi, tiga orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang mengakibatkan mereka langsung bebas. Salah satunya adalah Jonathan Luhukay yang bersama dua warga binaan lainnya resmi mengakhiri masa pidananya pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bagi Jonathan dan dua warga binaan lainnya, kebebasan yang diterima pada Hari Kemerdekaan menjadi momentum yang penuh makna. Setelah menjalani masa pidana serta mengikuti berbagai program pembinaan di Rutan Ambon, ketiganya kini mendapatkan kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Bagi Jonathan, remisi yang diterimanya bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi kado kemerdekaan yang membuka pintu menuju kehidupan baru. Kebebasan tersebut disambut dengan rasa syukur sekaligus tekad untuk memperbaiki diri dan menata kembali kehidupan bersama keluarga.
“Bagi saya, ini merupakan kado kemerdekaan yang sangat berarti. Saya bersyukur bisa mendapatkan kesempatan untuk kembali kepada keluarga. Apa yang saya jalani selama berada di Rutan menjadi pelajaran bagi saya untuk ke depannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ujar Jonathan.
Jonathan juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Rutan Ambon yang telah memberikan pembinaan selama dirinya menjalani masa pidana. la berharap pengalaman yang diperoleh selama berada di Rutan dapat menjadi bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
“Terima kasih kepada petugas dan semua pihak yang sudah membina saya selama di Rutan. Saya akan membawa pengalaman ini sebagai pelajaran dan berusaha menjalani kehidupan ke depan dengan lebih baik,” tambah Jonathan.
Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry Persulessy, menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” ujar Jefry.
Jefry menambahkan, khusus bagi tiga warga binaan yang mendapatkan RU II dan langsung bebas, kesempatan tersebut hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kebebasan bukan hanya menjadi akhir dari masa pidana, tetapi juga awal dari tanggung jawab baru untuk menjaga kepercayaan keluarga dan masyarakat.

























